Sukses

Buntut Megaskandal Asabri, Aset RIMO Disita hingga Proyek Mandek

PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai aset disita Kejagung terkait kasus Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aset milik emiten properti PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Asabri.

Direktur utama RIMO, Herman Susanto mengatakan, Kejagung telah menyita dua aset berupa tanah yang dimiliki oleh entitas anak RIMO, PT Hokindo Properti Investama.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (1/6/2021), kedua aset tersebut yakni tanah seluas 2.957.066 meter persegi yang berlokasi di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat.

Lalu tanah seluas 9.665 meter persegi yang berlokasi di jalan Jatayu, Gandaria, Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Adapun penyitaan aset tanah perusahaan yang terjadi pada 19 dan 21 Mei 2021 itu, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI pada beberapa Perusahaan periode 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosaputro.

"Kasus hukum tersebut bukan kasus hukum Perseroan maupun entitas-entitas anak Perseroan,” terang Herman seperti ditulis, Selasa (1/6/2021).

Herman mengaku, akibat penyitaan aset tersebut, Perseroan tidak bisa melanjutkan pengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah direncanakan. “Ini mengancam kelangsungan hidup Perseroan,” kata dia.

Herman menambahkan, kasus yang menimpa Benny Tjokrosaputro adalah kasus pribadi dan tidak melibatkan perusahaan ataupun entitas anak perusahaan. Ia menegaskan, perseroan dan entitas anak perseroan tidak pernah melakukan hubungan kerja sama apapun dengan PT Asabri

"Oleh karena itu, kami berusaha agar aset yang sedang disita dapat dikembalikan kepada perusahaan," tandas Herman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

BPK Ungkap Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengumumkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero. Hasilnya, kasus ASABRI ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,78 triliun.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 mencapai sebesar Rp 22,78 triliun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT ASABRI yang merupakan nilai dana investasi perusahaan yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASABRI (Persero) periode Tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021 pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15Januari 2021.

“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” pungkas Agung.