Sukses

Mengenal Fungsi SIPF di Pasar Modal

Securities Investor Protection Fund (SIPF) memberikan perlindungan kepada investor dan ada tiga hal yang akan dilindungi.

Liputan6.com, Jakarta - Securities Investor Protection Fund (SIPF), anak usaha Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki fungsi tentu berkaitan erat dengan para pemodal atau investor dan kustodian di pasar modal.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menyebut, Indonesia SIPF memiliki fungsi untuk melindungi pemodal pada saat aset berada dalam penyimpanan oleh kustodian.

"Kalau KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) berfungsi untuk melindungi pemodal pada saat proses transaksi, yaitu menjamin proses settlement saat transaksi," katanya secara virtual, Rabu (2/6/2021).

Selain itu, Indonesia SIPF merupakan satu-satunya lembaga perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia, karena berada di bawah regulasi OJK.

"Kalau di negara lain ada juga perlindungan investor seperti Indonesia SIPF. Di Amerika ada SIPC, Kanada ada CIPF. Sedangkan di Asia, Jepang memiliki JIPF, Hong Kong ada ICC, China ada SIPF," ujarnya.

Terkait perlindungan yang diberikan SIPF, terdapat tiga hal penting yang akan dilindungi, salah satunya semua produk yang tercatat di KSEI dilindungi.

"Lalu apa saja yang dilindungi oleh SIPF, yakni jika jumlah aset yang ada di sekuritas menunjukan jumlah berbeda dari yang ada di KSEI. Selanjutnya semua produk yang tercatat di KSEI dilindungi. Namun tidak termasuk risiko delisting," tutur Narotama. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kabar Baik, Ganti Rugi Investor Pasar Modal Jadi Rp 200 Juta

Sebelumnya, Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengumumkan peningkatan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal atau investor dan kustodian. Hal ini merujuk pada Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal atau investor pada satu kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp 200 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp 100 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 50 miliar. Adapun Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2021.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp 100 juta per pemodal dan Rp 50 miliar per kustodian telah berlaku sejak 2015. Sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

Selain itu, lanjut Narotama, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.

"Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Dengan begitu, industri pasar modal di Indonesia diharapkan bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.