Liputan6.com, Jakarta - Setelah ramai mengenai langkah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menawarkan opsi pensiun dini kepada karyawan mengingat kondisi kinerja yang belum membaik, kini kabar terbaru datang dari Komisaris.
Anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia meminta penangguhan, pemberhentian pembayaran honorarium bulanan. Lalu berapa gaji Komisaris Garuda Indonesia?
Baca Juga
Mengutip laporan keuangan perseroan pada 2019, total remunerasi dewan komisaris  sebesar USD 944.191 per tahun. Angka remunerasi tersebut meningkat dari 2018 sebesar USD 931.248.
Advertisement
Rincian remunerasi tersebut antara lain imbalan kerja jangka pendek USD 789.422 dan imbalan pascakerja USD 154.769. Komisaris Garuda Indonesia ada lima orang berdasarkan laporan keuangan 2019. Jika diperkirakan komisaris tersebut mendapatkan besaran remunerasi yang sama jadi masing-masing mendapatkan USD 188.838,2.
Adapun perhitungan memakai laporan keuangan 2019 seiring PT Garuda Indonesia Tbk belum menyampaikan laporan keuangan secara penuh pada 2020. Perseroan telah menyampaikan laporan keuangan hingga kuartal III 2020.
Adapun susunan komisaris PT Garuda Indonesia Tbk per 24 November 2020 berdasarkan data RTI antara lain:
-Komisaris Utama: Triawan Munaf
-Wakil Komisaris Utama: Chairal Tanjung
-Komisaris: Elisa Lumbantoruan
         Zannuba Arifah Ch.R
         Peter F.Gontha
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Maskapai nasional Garuda Indonesia akan membuka kembali penerbangan besok, Kamis (7/5/2020). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pukul 15.00 WIB hari ini, Garuda telah membuka reservasi penerbangan di situs resminya, Garuda-I...
Garuda Indonesia Kritis, Beredar Surat Dewan Komisaris Minta Tak Digaji
Sebelumnya, kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) hingga kini belum membaik. Terakhir, manajemen menawarkan opsi pensiun dini kepada para karyawannya. Hal ini dilakukan demi efisiensi yang dilakukan perusahaan.
Tidak hanya berhenti di situ saja, terbaru, Anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha meminta penangguhan, pemberhentian pembayaran honorarium bulanan.
Hal itu tertuang dalam surat yang beredar dengan Nomor GARUDA / ANGGOTA-DEKOM- / 2021 tertanggal 2 Juni 2021.
Dalam surat permohonan tersebut, Peter juga menjelaskan Dewan Komisaris sangat mengetahui penyebab kejadian 'kritis' yang dialami Garuda Indonesia. Setidaknya ada 7 poin penting yang disampaikan Peter melalui surat tersebut.
Salah satunya yaitu tidak adanya penghematan biaya operasional antara lain GHA. Selain itu juga tidak adanya evaluasi / perubahan penerbangan / route yang merugi.
"Maka kami mohon, demi 'sedikit meringankan' beban perusahaan, untuk segera, mulai bulan Mei 2021, yang memang pembayarannya ditangguhkan, memberhentikan pembayaran honorarium bulanan kami sampai rapat pemegang saham mendatang, dimana diharapkan adanya keputusan yang jelas dan mungkin sebagai contoh bagi yang lain agar sadar akan kritisnya keadaan perusahaan," tulis Peter.
Hingga berita ini diturunkan, Liputan6.com masih mencoba mengkonfirmasi pihak Garuda Indonesia dan anggota komisaris Peter F Gontha akan surat tersebut. Namun belum mendapat respons.
Advertisement