Sukses

Waskita Karya Melalui Anak Usaha Restrukturisasi Utang Rp 4,55 Triliun

Anak usaha PT Waskita Karya Tbk yaitu PT Pejagan Pemalang Tol Road teken restrukturisasi kredit sindikasi sebesar Rp 4,55 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui anak usahanya PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) merestrukturisasi utang pada 31 Mei 2021.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/6/2021), anak usaha PT Waskita Karya Tbk yaitu PT Pejagan Pemalang Tol Road teken restrukturisasi utang sindikasi sebesar Rp 4,55 triliun.

Sindikasi kredit itu terdiri dari 14 kreditur antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sarana Multi Infratruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan Daerah DIY, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Rincian struktur sindikasi kredit itu antara lain:

A.Total pinjaman: Rp 2.616.306.327.000 atau Rp 2,61 triliun

   Jenis kredit: kredit investasi dengan skema bunga berjenjang atau staging interest

   Tanggal jatuh tempo pra restrukturisasi: 24 Mei 2021

   Tanggal jatuh tempo pascarestrukturisasi: Maksimal 14 tahun sejak penandatanganan amanemen perjanjian kredit atau berakhir pada 2035.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Struktur Sindikasi Kredit

B.Total pinjaman: Rp 987,07 miliar

   Jenis kredit: kredit investasi dengan skema penundaan bunga sebagian (deferred interest)

    Tanggal jatuh tempo pra restrukturisasi: 24 Mei 2021

  Tanggal jatuh tempo pascarestrurisasi: Maksimal 14 tahun sejak penandatangan amandemen perjanjian kredit atau berakhir pada 2035.

C.Total pinjaman: Rp 950.315.364.000 atau Rp 950,31 miliar

     Jenis kredit: Kredit investasi junior loan dengan skema penundaan bunga sebagian

      Tanggal jatuh tempo pra restrukturisasi: 24 Mei 2021

      Tanggal jatuh tempo pascarestrukrisasi: Maksimal 15 tahun sejak penandatanganan amandmen perjanjian kredit atau berakhir pada 2036.

Perseroan menyatakan dengan ada addendum fasilitas kredit ini akan berdampak bagi perseroan. Hal itu termasuk bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depan.

"Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan,” tulis perseroan.