Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Kamis 17 Juni 2021, Bank KB Bukopin mendapat informasi perihal putusan banding yang melibatkan salah satu pemegang saham pengendali, yakni PT Bosowa Corporindo.
Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT, terdapat penolakan terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo pada 24 Agustus 2020.
Berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.
Advertisement
Artikel Bank KB Bukopin Buka Suara soal PTTUN Kabulkan Banding OJK atas Gugatan Bosowa menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut sejumlah artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Kamis, (3/6/2021):
1.Bank KB Bukopin Buka Suara soal PTTUN Kabulkan Banding OJK atas Gugatan Bosowa
Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Kamis 17 Juni 2021, Bank KB Bukopin mendapat informasi perihal putusan banding yang melibatkan salah satu pemegang saham pengendali, yakni PT Bosowa Corporindo.
Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT, terdapat penolakan terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo pada 24 Agustus 2020.
Berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.
Berita selengkapnya baca di sini
2.Djasa Ubersakti Raih Proyek Baru Rp 60 Miliar dari KPK
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), emiten konstruksi dan perusahaaan holding mendapatkan proyek baru senilai Rp 59,99 miliar. Proyek tersebut yakni proyek Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/6/2021), perjanjian kontrak tersebut dilakukan pada Senin, 31 Mei 2021 di Jakarta, antara Heru Putranto selaku Direktur Utama mewakili Perseroan dalam penandatanganan kontrak tersebut.
Sedangkan dari Pengguna Jasa yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Tezar Fajrul Rozie selaku Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum.
Berita selengkapnya baca di sini
3.Simak Rekomendasi Teknikal Saham MDKA hingga JPFA
Analis memperkirakan dua skenario yang dapat terjadi di pergerakan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu, (2/6/2021). Hal ini setelah IHSG ditutup menguat 1,7 persen ke posisi 5.947 pada Senin, 31 Mei 2021.
Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksono menuturkan, pihaknya memiliki dua skenario yang dapat terjadi di pergerakan IHSG. Apabila IHSG mampu bertahan di atas level 5.900, posisi IHSG sedang membentuk awal wave (B) sehingga IHSG akan menguji resistance di 6.005 terlebih dahulu.
Namun, bila IHSG turun ke bawah 5.900 atau bahkan 5.800, pergerakan IHSG masih rawan terkoreksi untuk membentuk wave C di skenario merah.
"IHSG akan berada di level support 5.838, 5.742 dan resistance 6.005, 6.113,” ujar dia dalam catatannya.