Sukses

Penjelasan Ace Hardware Indonesia Terkait Kembali Ada Gugatan PKPU

PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) memberikan penjelasan mengenai adanya lagi gugatan PKPU.

Liputan6.com, Jakarta - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) angkat bicara mengenai kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditujukan kepada perseroan oleh Wibowo and Partners.

Corporate Affairs and Communications Director Nana Puspa Dewi menuturkan, perkara permohonan PKPU sebelumnya dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga pada 6 Oktober 2020 telah dicabut oleh pemohon. Ini sesuai dengan penetapan Nomor 329/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Oktober 2020.

"Sehingga PT Ace Hardware Indonesia Tbk tidak dalam keadaan gagal bayar atas nilai sebesar Rp 10 juta,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (4/6/2021).

Adapun permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Mei 2021 dari pemohon Wibowo and Partners mengacu pada legal service agreement pada 1 Oktober 2015 karena pemohon merasa memiliki hak untuk menagih ke PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

"Namun, untuk menentukan benar tidaknya ada hak untuk menagih, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkarta Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN/Jkt/Pst pada 20 Oktober 2020,” ujar dia.

Nana menambahkan, permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Mei 2021 tidak tepat diajukan saat ini.

"Seharusnya menunggu putusan perkara perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Ia menyatakan, PT Ace Hardware Indonesia Tbk senantiasa mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai komitmen perusahaan dalam menjalankan tata Kelola perusahaan yang baik. “Serta konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh stakeholders,”ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kembali Ada Gugatan PKPU, Ini Penjelasan Ace Hardware

Sebelumnya, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali hadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Kamis, 27 Mei 2021. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan PKPU itu dilayangkan oleh Wibowo and Partner. Kali ini gugatan yang dilayangkan Wibowo and Partners itu  dalam petitumnya dikutip dari laman sip.pn-jakartapusat.go.id, Kamis, 3 Juni 2021 antara lain:

-Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya

-Menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU yaitu, PT Ace Hardware Indonesia Tbk yang beralamat di Kawan Lama Building, Jalan Puri Kencana Nomor I, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

-Menghukum termohon PKPU yaitu PT ACE Hardware Indonesia Tbk telah menunggak biaya jasa hukum atau legal feee terhadap pemohon PKPU.

-Mengangkat hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk

-Menunjuk dan mengangkat Turman Panggabean dan Alba Sukmahadi sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM

- Menetapkan imbalan jasa pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya

-Menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan PKPU.