Sukses

Upaya Pan Brothers Lunasi Utang ke Maybank

Pan Brothers memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui keterbukaan informasi terkait PKPU.

Liputan6.com, Jakarta - PT Maybank Indonesia Tbk resmi mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Melihat hal tersebut, Pan Brothers memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui keterbukaan informasi. Berdasarkan surat permohonan PKPU, jumlah utang perseroan yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank yaitu Rp4,16 miliar dan USD 4,05 juta.

"Perseroan tetap memenuhi kewajiban membayar bunga," tulis informasi tersebut.

Nilai bunga yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank Indonesia yakni Rp 466.498,96 dan USD 24.180.23. Melihat hal ini, perseroan mencoba melakukan beberapa upaya, salah satunya memenuhi panggilan PN Niaga Jakarta Pusat dalam Perkara PKPU oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada 8 Juni 2021.

"Melakukan pendekatan secara institusional dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk untuk memberikan perpanjangan waktu pembayaran," tulis perseroan. 

Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral. Hal itu dilakukan agar dapat mencapai restrukturisasi hutang secara sukarela di luar pengadilan.

"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit,” tulis Fitri.

"Perlu dicatat bahwa porsi Maybank dari total hutang sindikasi dan bilateral Perseroan kurang dari 4.5 persen,” ia menambahkan.

Produsen garmen tanah air telah mengalami tekanan pada rantai pasokan dan permintaan tekstil di tengah pandemi COVID-19.

Meskipun kinerja Perseroan mulai membaik, Perseroan masih menghadapi dampak lain dari covid-19. Di antaranya peningkatan siklus konversi kas industri yang berdampak signifikan terhadap permintaan modal kerja. Lalu pengurangan fasilitas trade secara drastis, dan penurunan rating kredit.

"Namun demikian, Perseroan masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor dengan tujuan untuk merestrukturisasi hutang dengan cara konsensual,” kata Fitri.

Pan Brothers adalah perusahaan publik produsen garmen terbesar di Indonesia berdasarkan kapasitas yang terpasang.

Sepanjang 2020, Perseroan mencatatkan penjualan sebesar USD 685 juta atau tumbuh sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2019 yaitu USD 665 juta. Penjualan tersebut didominasi oleh ekspor produk ke berbagai benua. Pan Brothers menampung lebih dari 31 ribu karyawan di 25 pabrik di Indonesia.

"Perseroan juga terus beroperasi secara maksimal sehingga tetap mampu menyumbang pertumbuhan devisa melalui kenaikan ekspor dan dapat menekan tingkat pengangguran di Indonesia,” pungkas Fitri.

Sebelumnya dilansir dari Bloomberg, Maybank mengambil langkah hukum karena Pan Brothers telah menunda kewajiban pinjamannya sejak tahun lalu dan belum ada tanda-tanda penyelesaian yang nyata dan konkret.

"Kami berharap dengan penundaan pembayaran utang ini, peminjam akan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata juru bicara Tommy Hersyaputera dalam sebuah pernyataan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pan Brothers Terkait Maybank Indonesia Ajukan Gugatan PKPU

Sebelumnya,  PT Maybank Indonesia Tbk mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pan Brothers mengaku mendapat kabar tersebut pada Kamis, 27 Mei 2021. Perseroan saat ini meminta klarifikasi dari Pengadilan terkait masalah ini. 

"Perseroan juga ingin meyakinkan semua pihak bahwa Perseroan akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan permohonan PKPU ini,” ungkap Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono seperti dikutip, Sabtu, 29 Mei 2021.

Fitri mengatakan, Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral. Hal itu dilakukan agar dapat mencapai restrukturisasi hutang secara sukarela di luar pengadilan. 

"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit,” tulis Fitri. 

"Perlu dicatat bahwa porsi Maybank dari total hutang sindikasi dan bilateral Perseroan kurang dari 4.5 persen,” ia menambahkan.

Produsen garmen tanah air telah mengalami tekanan pada rantai pasokan dan permintaan tekstil di tengah pandemi covid-19. Meskipun kinerja Perseroan mulai membaik, Perseroan masih menghadapi dampak lain dari covid-19. 

Di antaranya peningkatan siklus konversi kas industri yang berdampak signifikan terhadap permintaan modal kerja. Lalu pengurangan fasilitas trade secara drastis, dan penurunan rating kredit. 

"Namun demikian, Perseroan masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor dengan tujuan untuk merestrukturisasi hutang dengan cara konsensual,” kata Fitri.

Pan Brothers adalah perusahaan publik produsen garmen terbesar di Indonesia berdasarkan kapasitas yang terpasang. Sepanjang 2020, Perseroan mencatatkan penjualan sebesar USD 685 juta atau tumbuh sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2019 yaitu USD 665 juta.

Penjualan tersebut didominasi oleh ekspor produk ke berbagai benua. Pan Brothers menampung lebih dari 31 ribu karyawan di 25 pabrik di Indonesia. 

"Perseroan juga terus beroperasi secara maksimal sehingga tetap mampu menyumbang pertumbuhan devisa melalui kenaikan ekspor dan dapat menekan tingkat pengangguran di Indonesia,” pungkas Fitri.

Sebelumnya dilansir dari Bloomberg, Maybank mengambil langkah hukum karena Pan Brothers telah menunda kewajiban pinjamannya sejak tahun lalu dan belum ada tanda-tanda penyelesaian yang nyata dan konkret.

"Kami berharap dengan penundaan pembayaran utang ini, peminjam akan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata juru bicara Tommy Hersyaputera dalam sebuah pernyataan.