Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Â
Dalam perpres ditandatangani pada 25 Mei 2021 tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah, salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Baca Juga
Dengan ada ketentuan tersebut, bagaimana pergerakan saham emiten produsen bir pada Senin, 7 Juni 2021?
Advertisement
Mengutip data RTI Senin, 7 Juni 2021 pukul 11.10 WIB, saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) stagnan di posisi Rp 8.775 per saham. Saham MLBI dibuka stagnan di kisaran Rp 8.775 per saham.
Pada awal pekan ini, saham MLBI berada di level terendah Rp 8.700 dan tertinggi Rp 8.755 per saham. Total frekuensi perdagangan 29 kali dengan nilai transaksi Rp 119,7 juta. Volume perdagangan 137.
Sementara itu, saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) melemah 0,26 persen ke posisi Rp 3.900 per saham. Pada pembukaan perdagangan, saham DLTA turun 10 poin ke posisi Rp 3.900 per saham.
Saham DLTA berada di level terendah Rp 3.890 dan tertinggi Rp 3.950 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 33 kali dengan nilai transaksi Rp 168,7 juta. Total volume perdagangan 431.
Sementara itu, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung fluktuaktif. IHSG bergerak terbatas dengan naik 0,04 persne ke posisi 6.067. Pada sesi pertama, IHSG sempat berada di level tertinggi 6.088 dan terendah 6.058. Sebanyak 212 saham menguat. 259 saham melemah dan 169 saham diam di tempat.
Total frekuensi perdagangan saham 757.686 kali dengan volume perdagangan 13,9 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 6,4 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Industri Miras Resmi Tertutup untuk Investasi
Berdasar salinan perpres yang diterima, disebutkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal terdapat di pasal 2 ayat dua, yang meliputi:
Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Sementara bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Sebelumnya, aturan mengenai bidang usaha investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Â
Â
Advertisement