Liputan6.com, Jakarta - Sempat berselisih, dua pemegang saham terbesar di PT Bank KB Bukopin (BBKP), yakni PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank asal Korea Selatan akhirnya berdamai.
Keduanya sepakat untuk fokus mengembangkan Bank KB Bukopin. Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Kookmin Bank memegang 67 persen saham Perseroan.
Bosowa Corporindo memegang 9,61 persen saham BBKP, dan 23,39 persen lainnya merupakan saham yang dimiliki oleh publik. Dua pemegang saham tersebut pun teken kesepakatan yang disampaikan melalui joint statement antara KB Kookmin Bank dengan Bosowa Corporindo pada Senin, 7 Juni 2021:
Advertisement
- Bosowa dan KB menyatakan telah menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi pada masa lalu serta sepakat untuk mengembangkan hubungan yang berorientasi pada kerja sama di masa depan.
- Bosowa dan KB sepakat untuk menguatkan proses normalisasi Bank KB Bukopin sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, sebagai langkah awal, kedua belah pihak setuju mencabut segala tuntutan hukum serta sepakat untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun di kemudian hari yang dapat mengganggu proses normalisasi Bank KB Bukopin.
- KB berkomitmen untuk melakukan yang terbaik demi memulihkan kepercayaan nasabah serta meningkatkan nilai perusahaan Bank KB Bukopin. Bosowa berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap tata kelola KB Bukopin dan peningkatan hubungan eksternal.
- KB memberikan pengakuan dan rasa hormat kepada Bosowa sebagai mitra bisnis sekaligus pemegang saham terbesar kedua Bank KB Bukopin. Bosowa memberikan pengakuan terhadap KB sebagai pemegang saham utama sekaligus pemegang saham pengendali KB Bukopin.
- KB dan Bosowa sepakat untuk meningkatkan kerja sama aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pengembangan bank KB Bukopin, misalnya penambahan modal, deposito, NPL melalui sinergi antar kedua belah pihak.
- KB dan Bosowa sepakat bersama-sama memperkuat komunikasi dan kerja sama yang erat dengan OJK dalam usaha pelaksanaan rencana normalisasi Bank KB Bukopin.
Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan hasil fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tetap sah. Hal itu dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PTTUN.JKT.
Mulanya, Bosowa mengajukan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
Pihak Bosowa pun kemudian melakukan gugatan di PTUN dan menang pada level pertama. Namun, pada awal tahun ini, OJK mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang memenangkan Bosowa itu dan menang. Mendengar putusan tersebut, Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengaku senang.
"Mendengar info tersebut tentunya senang dan bersyukur serta mengucapkan banyak terima kasih, menghormati dan menindaklanjuti keputusan PT secara bijak, tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan masalah tersebut secara baik,” kata dia seperti ditulis, Selasa (8/6/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Asal Mula Kisruh
Beranjak dari respons OJK, Bosowa yang telah dinyatakan kalah mengaku tidak lagi konsen terhadap permasalahan tersebut. Informasi saja, pada Mei 2018, PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.
"SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," lanjut dia.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sebelum penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka, Bosowa mendaftarkan gugatan ke PTUN. Objek yang digugat adalah Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk, yang akhirnya gugatan tersebut dinyatakan kalah baru-baru ini.
Adapun Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 itu antara lain, pertama, melarang Bosowa menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada lembaga jasa keuangan atau menjadi pihak utama pengurus dan pihak utama pejabat pada LJK dengan jangka waktu tiga tahun.
Kedua, Bosowa juga dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali dan menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin. Ketiga, mewajibkan Bosowa untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.
Sehubungan dengan larangan bagi Bosowa untuk menjadi pemegang saham pengendali, Kookmin menyatakan kesanggupannya untuk menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin. Saat itu, Kookmin diketahui hanya memegang 22 persen saham Bank Bukopin
Kookmin Bank kemudian resmi mengambil alih sebagai pemegang saham pengendali lewat penawaran umum terbatas (PUT) V. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bernomor KEP – 98/D.03/2020 Tentang Pembelian Saham PT Bank Bukopin Tbk. oleh Kookmin Bank Co, Ltd. menjadi sebesar 33,9 persen. Dengan keputusan ini KB Kookmin Bank dinyatakan efektif menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Bukopin.
Advertisement
Memutuskan Damai
Usai drama panjang yang terjadi, Bosowa kini memilih untuk berdamai dengan Kookmin Bank untuk fokus mengurus KB Bukopin. Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kookmin dan mendapatkan kesepakatan bersama.
"Sejak akhir Februari 2021 ini antara Bosowa dan Kookmin itu sudah duduk bersama dan berada dalam satu kesepahaman bahwa yang paling penting bagaimana ke depan Bukopin bisa lebih baik," ujar dia kepada Liputan6.com.
Terkait kepemilikan saham, perusahaan juga tak lagi mempermasalahkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyebabkan kepemilikan saham Bosowa Corporindo di KB Bukopin mengalami penurunan.
"Pokoknya saat ini kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama. Kami berharap kedepannya akan jauh lebih baik lagi," tuturnya.