Sukses

Kresna Life Diputuskan Pailit, Nasabah Kaget dan Kecewa

Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemohon atas status Asuransi Jiwa Kresna menjadi pailit.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan status pailit perusahaan asuransi jiwa yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Mengutip situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis, (17/6/2021), putusan dengan nomor pendaftaran 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang diputuskan pada 8 Juni 2021,  MA mengabulkan permohonan pemohon atas status Asuransi Jiwa Kresna. Pemohon tersebut Nelly dan kawan-kawan yang mewakili enam orang. Adapun termohon yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan Lukman Wibowo. Yang sebagai hakim antara lain Sudrajad Dimyati, Ibrahim, dan Syamsul Ma’arif. Panitera pengganti Endang Wahyu Utami.

Saat diminta tanggapan mengenai putusan tersebut, Direktur Kresna Life Gatot Budianto belum membalas pesan singkat dan mengangkat telepon saat dihubungi Liputan6.com.

Sementara itu, salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna Nurlaila kaget dan bingung dengan keputusan MA yang mengabulkan pailit.

Ia mengkhawatirkan, keputusan pailit oleh MA tersebut akan menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pembayaran polis. Hal itu lantaran menurut Nurlaila, aset dan keuangan diambil kurator, dan potensi nasabah dibayarkan dari hasil dipailitkan sangat sedikit. Jadi dikhawatirkan Asuransi Kresna tidak bisa membayar lagi.

"Kaget, pailitkan bukan OJK. Kaget dan bingung jadi dipailitkan kemungkinan sangat menyusahkan nasabah. Bagi Kresna yah dipailitkan yah sudah. Bagaimana dengan nasabah? Misalkan hasil penjualan aset Rp 100 miliar, utang kreditur separatis Rp 200 miliar. Kita yang pegang polis tidak dapat apa-apa. Kecewa dan khawatir," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis pekan ini.

Oleh karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera bertindak untuk memeriksa dan asuransi kresna tidak dipailitkan.”OJK punya kewenangan dan kekuasaan, kami bagaimana bisa ke MA. OJK sangat kami harapkan,” kata dia.

Selain itu, ia ingin pembayaran polis tersebut tidak dimundur menjadi lima tahun, tetapi segera dibayarkan kepada nasabah.

Nurlaila mengatakan, dirinya ikut asuransi protecto invesa Kresna untuk persiapan pensiun. Asuransi ini merupakan asuransi dwiguna yang memiliki fungsi proteksi jiwa dan fungsi tabungan.

“Bukan cari keuntungan, kalau cari keuntungan beli saham dan dagang. Ini menjaga kalau ada risiko. Tapi sekarang sudah jatuh tempo ternyata dana tidak bisa keluar. Ini bagaimana? jadi pusing kita,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Nasabah: Negara Harus Hadir Selesaikan Kasus Gagal Bayar Kresna Life

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal, perusahaan asuransi tersebut tengah menunggak klaim nasabahnya mencapai Rp 6,4 triliun. Nilai tersebut merupakan milik dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis.

Salah satu nasabah, Santy Santoso menceritakan, hingga kini, sebenarnya sudah ada beberapa mediasi dengan manajemen Krena Life. Sayangnya, mediasi tersebut belum menemui titik terang mengenai kepastian penyelesaian kasus ini.

"Terakhir baru 15 Desember mediasi lagi dengan direksi Kresna, mempertanyakan kebenaran kabar PKPU, yang artinya mereka terpaksa menghentikan semua pembayaran yang sedang berjalan. Selebihnya tidak ada hasil positif pertemuan tersebut," ucap dia kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Diceritakannya, sebenarnya pihak Kresna Life menawarkan perjanjian kesepakatan bersama (PKB) kepada para nasabahnya. Hanya saja, menurut Santy, perjanjian tersebut tidak menawarkan skema penyelesaian yang jelas. Untuk itu pihaknya menolak untuk menandatangani PKB tersebut.

"Alasan menolak menandatangani PKB adalah karena PKB menghentikan keberlangsungan polis, tidak dapat dicabut, dan mencabut semua tuntutan yang sedang berlangsung, dan melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari," terangnya.

Atas dasar itu, dirinya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polisi, hingga Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus asuransi Kresna Life ini.

"Harapan agar OJK, Kepolisian, dan Presiden sebagai pimpinan tertinggi memberi perhatian khusus supaya premi dikembalikan secara utuh, sekaligus dan segera. Negara harus hadir memastikan semua dana tabungan masyarakat kembali," pungkasnya.