Sukses

Tanggapan OJK Terkait Kresna Life Dinyatakan Pailit

MA mengabulkan permohonan pemohon atas status Asuransi Jiwa Kresna menjadi pailit pada 8 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat bicara mengenai status PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya tidak diminta pendapat terkait kasus Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Padahal pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk sektor jasa keuangan harus mendapat persetujuan OJK.

"Pada dasarnya kalau kami diminta pendapat, kami akan kirim surat karena kewenangan UU dimasukkan PKPU untuk sektor keuangan harus mendapatkan persetujuan OJK. Artinya khusus memang kalau kita tidak diminta pendapat tentunya kami tidak tahu ini bisa jalan,” ujar dia, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 14 Juni 2021.

Ia menegaskan, setiap lembaga di sektor jasa keuangan sebelum dimasukkan dalam kepailitan harus persetujuan PJK. “Kalau setiap lembaga keuangan prinsipnya sebelum dimasukkan dalam kepailitan minta persetujuan OJK, semua lembaga keuangan,” kata dia.

Mengutip situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis, (17/6/2021), putusan dengan nomor pendaftaran 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang diputuskan pada 8 Juni 2021,  MA mengabulkan permohonan pemohon atas status Asuransi Jiwa Kresna. Pemohon tersebut Nelly dan kawan-kawan yang mewakili enam orang. Adapun termohon yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan Lukman Wibowo.

Yang sebagai hakim antara lain Sudrajad Dimyati, Ibrahim, dan Syamsul Ma’arif. Panitera pengganti Endang Wahyu Utami. Dengan keputusan MA tersebut PT Asuransi Jiwa Kresna pailit.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kresna Life Dinyatakan Pailit, Nasabah Kaget

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan status pailit perusahaan asuransi jiwa yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Mengutip situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis, (17/6/2021), putusan dengan nomor pendaftaran 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang diputuskan pada 8 Juni 2021,  MA mengabulkan permohonan pemohon atas status Asuransi Jiwa Kresna. Pemohon tersebut Nelly dan kawan-kawan yang mewakili enam orang. Adapun termohon yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan Lukman Wibowo. Yang sebagai hakim antara lain Sudrajad Dimyati, Ibrahim, dan Syamsul Ma’arif. Panitera pengganti Endang Wahyu Utami.

Saat diminta tanggapan mengenai putusan tersebut, Direktur Kresna Life Gatot Budianto belum membalas pesan singkat dan mengangkat telepon saat dihubungi Liputan6.com.

Sementara itu, salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna Nurlaila kaget dan bingung dengan keputusan MA yang mengabulkan pailit.

Ia mengkhawatirkan, keputusan pailit oleh MA tersebut akan menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pembayaran polis. Hal itu lantaran menurut Nurlaila, aset dan keuangan diambil kurator, dan potensi nasabah dibayarkan dari hasil dipailitkan sangat sedikit. Jadi dikhawatirkan Asuransi Kresna tidak bisa membayar lagi.

"Kaget, pailitkan bukan OJK. Kaget dan bingung jadi dipailitkan kemungkinan sangat menyusahkan nasabah. Bagi Kresna yah dipailitkan yah sudah. Bagaimana dengan nasabah? Misalkan hasil penjualan aset Rp 100 miliar, utang kreditur separatis Rp 200 miliar. Kita yang pegang polis tidak dapat apa-apa. Kecewa dan khawatir," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis pekan ini.

Oleh karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera bertindak untuk memeriksa dan asuransi kresna tidak dipailitkan.”OJK punya kewenangan dan kekuasaan, kami bagaimana bisa ke MA. OJK sangat kami harapkan,” kata dia.

Selain itu, ia ingin pembayaran polis tersebut tidak dimundur menjadi lima tahun, tetapi segera dibayarkan kepada nasabah.

Nurlaila mengatakan, dirinya ikut asuransi protecto invesa Kresna untuk persiapan pensiun. Asuransi ini merupakan asuransi dwiguna yang memiliki fungsi proteksi jiwa dan fungsi tabungan.

“Bukan cari keuntungan, kalau cari keuntungan beli saham dan dagang. Ini menjaga kalau ada risiko. Tapi sekarang sudah jatuh tempo ternyata dana tidak bisa keluar. Ini bagaimana? jadi pusing kita,” kata dia.