Sukses

Alasan Aset Kripto Tak Bisa Jadi Alat Pembayaran yang Sah di RI

Bank Indonesia (BI) tegaskan aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Popularitas mata uang kripto atau cryptocurrency kian moncer pada era digital ini. Teranyar, bahkan El Salvador secara resmi telah menggunakan kripto sebagai alat pembayaran yang sah di negara itu, sekaligus menjadi yang pertama di dunia.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Handayani menegaskan kripto belum akan menggantikan mata uang Indonesia saat ini, yaitu Rupiah, bahkan hingga berpuluh-puluh tahun mendatang. Hal itu lantaran penggunaan Rupiah sebagai mata uang yang sah telah diamanatkan dalam Undang-Undang 7/2011 tentang mata uang.

"Mata uang yang sah di Indonesia sekarang ini, dan mungkin beberapa tahun lagi, atau 10 tahun yang akan datang, itu masih tetap hanya Rupiah. Karena itu mandatnya dari konstitusi,” kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (17/6/2021).

Rosalia menuturkan, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari kenapa hanya Rupiah yang menjadi alat pembayaran sah di Indonesia. Pertama, mata uang di suatu negara itu merupakan kedaulatan negara sekaligus simbol kedaulatan negara. Hal itu dimandatkan oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar, itu harus dijaga.

Kedua, berlakunya Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah itu diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan wakil rakyat. Yang ketiga, uang dalam suatu negara harus dijaga nilainya karena akan sangat menentukan kesejahteraan masyarakatnya. 

Untuk menjaga nilainya, harus ada otoritas yang punya kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga nilai mata uang suatu negara. Di Indonesia, otoritasnya itu adalah Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia.

"Jadi undang-undang 7/2011 disebutkan, satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan uang Rupiah adalah Bank Indonesia sekaligus juga Bank Indonesia itu ditugaskan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah itu," ujar Rosalia.

Meski begitu, Rosalia tak menafikkan kehadiran dan kripto yang populer akhir-akhir ini. Dia mengatakan, pada kesepakatan nasional 2019 lalu, keberadaan kripto diakui sebagai aset, yang kemudian bisa diperdagangkan. Namun, sekali lagi, tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Tetap tidak bisa sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tadi undang-undang sudah mengatur alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Dan setiap kewajiban pembayaran yang dapat dinilai dengan nilai uang harus dilaksanakan dengan Rupiah,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bank Dunia Tolak Bantu El Salvador Terkait Pemakaian Bitcoin

Sebelumnya, Bank Dunia menegaskan pihaknya tidak dapat membantu implementasi bitcoin El Salvador karena faktor lingkungan dan transparansi.

"Kami berkomitmen untuk membantu El Salvador dalam berbagai cara termasuk untuk transparansi mata uang dan proses regulasi. Sementara pemerintah memang mendekati kami untuk meminta bantuan pada bitcoin, ini bukan sesuatu yang dapat didukung oleh Bank Dunia mengingat kekurangan lingkungan dan transparansi," kata juru bicara Bank Dunia dilansir dari Yahoo Finance, Kamis, 17 Juni 2021.

Pada Rabu 16 Juni 2021, Menteri Keuangan El Salvador, Alejandro Zelaya mengatakan, negaranya telah meminta bantuan teknis dari perbankan untuk menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah secara paralel bersama dolar Amerika Serikat.

Melihat keputusan yang diberikan Bank Dunia, Pemerintah El Salvador masih belum menanggapinya secara resmi. Meski demikian, Menteri Keuangan menegaskan, negosiasi yang sedang berlangsung dengan International Monetary Fund telah menemukan titik temu.

Namun, IMF menegaskan pihaknya melihat adanya masalah ekonomi makro, keuangan dan hukum dengan adopsi bitcoin di negara tersebut, pekan lalu. Tidak menentang implementasi bitcoin, IMF juga enggan menanggapi berita yang tengah beredar. Investor baru-baru ini menuntut premi yang lebih tinggi untuk menahan utang Salvador di tengah kekhawatiran kesepakatan yang akan dibangun dengan IMF. Hal ini dianggap sebagai kunci untuk menambal kesenjangan anggaran hingga 2023.

"Tidak ada jalur cepat untuk solusi program IMF dan bahkan ketidakpastian apakah proposal bitcoin kompatibel dengan hubungan diplomatik AS (atau) multilateral," kata Siobhan Morden, kepala strategi pendapatan tetap Amerika Latin di Amherst Pierpont Securities, New York.

El Salvador bulan ini menjadi negara pertama yang mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Bulan ini, Bukele juga menarik diri dari perjanjian antikorupsi dengan Organisasi Negara-negara Amerika, yang membuat pemerintah AS kecewa, karena Washington berupaya membendung korupsi di Amerika Tengah sebagai bagian dari kebijakan imigrasinya.