Sukses

Garuda Indonesia Tunda Pembayaran Kupon Global Sukuk, Ini Alasannya

Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Garuda Indonesia (GIAA) yang terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021.

Adapun pembayaran tersebut jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 berdasarkan USD 500 juta Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate jatuh tempo pada 2023.

Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Perseroan yang terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, keputusan Garuda Indonesia untuk menunda pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan.

Hal ini harus ditempuh Perseroan di tengah fokus perbaikan kinerja usaha serta  tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung.

"Oleh karenanya, kami turut menyampaikan apresiasi atas dukungan yang senantiasa diberikan para pemegang sukuk atas upaya yang tengah dioptimalkan Perseroan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di masa yang penuh tantangan ini," papar Irfan, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, (17/6/2021).

Perseroan juga telah menunjuk Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor yang akan mendukung langkah pemulihan kinerja usaha Perseroan, khususnya melalui berbagai evaluasi strategi yang akan ditempuh dalam penyehatan kinerja fundamental Perseroan bersama-sama dengan mitra strategis lainnya seperti PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP dan Assegaf Hamzah & Partners.

"Penunjukan financial advisor ini juga merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan langkah berkesinambungan Garuda Indonesia dalam pemulihan kinerja Perseroan berjalan optimal khususnya didukung oleh mitra strategis yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni dalam mendukung upaya Perseroan melewati masa sulit ini," kata Irfan.

Ia menambahkan, di tengah ketidakpastian iklim bisnis industri penerbangan, perseroan percaya kapabilitas dalam meningkatkan resiliensi bisnis.

Hal tersebut didukung oleh kolaborasi bersama mitra strategis menjadi aspek esensial dalam menunjang komitmen Garuda Indonesia untuk terus berkiprah sebagai national flag carrier Indonesia dengan menjadi entitas bisnis yang berdaya saing,  adaptif dan sehat serta mampu menjawab  tantangan bisnis yang ada ke depan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Masa Tenggang Kupon Sukuk Garuda Indonesia pada 17 Juni 2021

Sebelumnya, maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah melewati masa tenggang pembayaran kupon sukuk global yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggunakan hak masa tenggang/grace period selama 14 hari untuk memenuhi pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 itu. Artinya, hari ini adalah batas terakhir masa tenggang itu.

"Ketentuan pembayaran kupon sukuk tersebut mengacu pada persetujuan yang sebelumnya telah diperoleh perseroan dari pemegang sukuk mengenai perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk sebesar USD 500 juta trust certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula 3 Juni 2020,” tulis perseroan seperti dikutip dari  keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 17 Juni 2021.

Perseroan menyatakan saat ini tengah hadapi tekanan kinerja seiring kondisi industri penerbangan yang juga terdampak signifikan imbas situasi pandemi COVID-19.

Perseroan telah melakukan berbagai langkah strategis yang proaktif untuk mengatasi tantangan kinerja usaha yang terjadi. Tetapi perkembangan situasi pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung, terutama terkait dengan munculnya mutasi baru COVID-19, berdampak terhadap diberlakukannya kembali kebijakan pembatasan pergerakan dan transportasi di sejumlah wilayah.

"Hal ini tentunya berimplikasi terhadap tren penurunan trafik penumpang yang merupakan aspek krusial dari kinerja perseroan,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

PT Garuda Indonesia Tbk juga membeberkan kondisi kinerja usaha perseroan yang babak belur imbas penurunan trafik penumpang pada periode peak season Lebaran berkenaan dengan kebijakan peniadaan mudik yang diberlakukan selama dua tahun berturut-turut.