Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengungkapkan akan selalu mendukung dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan COVID-19.
Dia menuturkan, hal itu dilakukan pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara penanganan dari sisi kesehatan dan ekonomi.
"Pembatasan kegiatan dan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat sama-sama pernah dijalankan pada saat PSBB yang lalu dan PPKM Mikro. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan protokol kesehatan,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).
Advertisement
Adapun pada pengetatan PPKM Mikro, Pemerintah memberlakukan pembatasan jam operasional sejumlah kegiatan usaha. Termasuk pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu berimbas pada jumlah kunjungan dari konsumen.
Baca Juga
"Sekarang ini sifatnya pembatasan jam buka kegiatan usaha termasuk minimarket. Masing-masing daerah berbeda, karena diserahkan ke Pemda setempat, tergantung dengan kondisi daerah. Tentunya hal ini berdampak pada jumlah kunjungan pelanggan karena jam buka toko lebih pendek,” kata Wiwiek.
Wiwiek mengatakan, perusahaan asosiasi dari emiten PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) milik Grup Salim itu tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan Indomaret adalah menawarkan alternatif belanja online. Hal ini, selain untuk menghindari paparan virus yang menyebabkan COVID-19, juga dinilai lebih efisien dari sisi waktu.
"Dengan menawarkan alternatif belanja online, jadi lebih hemat waktu dan mobilitas. Karena cukup order online, kami akan antar ke rumah,” kata dia.
"Kami berharap kita dapat segera melewati pandemi dan kembali ke new normal. Sehingga kegiatan ekonomi dapat terus membaik,” ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021
Sebelumnya, Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi peningkatan kasus COVID-19. Hal itu dilakukan dengan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat. Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan pada 22 Juni-5 Juli 2021.
Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja di zona merah ditetapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara zona lain dengan kapasitas WFH dan WFO masing-masing 50 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan lain di zona merah dilakukan secara daring. Sementara zona lain sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbud Ristek dengan penerapan protokol (prokes) kesehatan lebih ketat.
Ketiga, kegiatan sektor esensial seperti pasar, toko dan supermarket maupun mal dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.
Keempat, sementara kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall kembali ditetapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas.
Perpanjangan PPKM Mikro seiring peningkatan kasus aktif COVID-19 setelah libur Lebaran 2021.
Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.
Advertisement