Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perusahaan rintisan (startup) berencana melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Teranyar, ada Bukalapak yang dikabarkan menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Sebelumnya, ada entitas hasil penggabungan Gojek dan Tokopedia, GoTo Grup, yang juga merencanakan IPO tahun ini. Direktur MNC Asset Management, Edwin Sebayang mengatakan, IPO startup masih menjadi perdebatan di kalangan investor hingga analisis konvensinal dan modern.
Ia menekankan pada daya serap investor domestik terhadap rencana IPO startup. Mengingat banyak emiten yang juga melakukan rights issue. Artinya, kebutuhan dana saat ini juga cukup besar.
Advertisement
"Kalau mereka (startup) listing, apakah bisa diserap oleh investor dalam negeri atau tidak. Karena kalau listing di bawah Rp 1 triliun, kalau melihat kondisi saat ini, oke lah. Apalagi sekarang banyak emiten mau rights issue. Jadi kebutuhan dana juga besar sekali,” kata Edwin dalam diskusi virtual, Kamis (24/6/2021).
"Tapi kalau di atas Rp 1 triliun, mungkin mereka harus tetap pre sales marketing ke luar negeri. Mungkin Hong Kong, London atau Amerika. Kalau mereka masuk lebih dari itu mungkin berat untuk diterima market Indonesia untuk saat ini,” ia menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten VP layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Bima Ruditya Surya mengatakan, Bursa menyambut baik inisiatif tersebut. Bursa juga mendukung penuh perusahaan rintisan tanah air untuk dapat go public.
"Untuk menyambut mereka go public, kita sedang diskusikan beberapa kebijakan terkait hal itu dan nanti akan kita implementasikan sesuai arah kebijakan yang akan kita lakukan ke depan,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Sedang Godok Aturan
Saat ini, Bursa masih terus menggodok aturan baru untuk mengakomodir penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) perusahaan rintisan atau startup. Adapun aturan itu nantinya akan tertuang dalam Revisi Peraturan Bursa No I-A.
Secara garis besar, aturan yang diubah yakni terkait persyaratan yang mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha, paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama. Sementara, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan aturan tersebut tidak fit dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan, termasuk namun tidak terbatas kepada tech companies.
"Dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam proses revisi, kami melakukan penyesuaian pengaturan sehingga Calon Perusahaan Tercatat, termasuk unicorn, dapat menggunakan 5 alternatif persyaratan,” kata Nyoman.
Lima persyaratan tersebut yaitu:
1. Net Tangible Asset dan Laba Usaha
2. Agregat Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir dan Nilai Kapitalisasi Pasar;
3. Pendapatan dan Nilai Kapitalisasi Pasar;
4. Total Aset dan Nilai Kapitalisasi Pasar;
5. Operating Cashflow Kumulatif 2 tahun terakhir dan Nilai Kapitalisasi Pasar.
"Alternatif-alternatif persyaratan tersebut kita sesuaikan dengan best practice yang diterapkan di Bursa lain dan harapan kami tentunya dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan tetap mempertahankan kualitas perusahaan yang eligible untuk tercatat di Papan Utama,” kata Nyoman.
Advertisement