Sukses

BEI Keluarkan Saham Sritex dari Empat Indeks, Ini Alasannya

BEI keluarkan saham SRIL di indeks Kompas 100, indeks IDX80, indeks IDXValue 30, dan indeks IDX ESG Leaders mulai 21 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau saham SRIL dari penghitungan empat indeks BEI.

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, ditulis Jumat, (25/6/2021), BEI keluarkan saham SRIL di indeks Kompas 100, indeks IDX80, indeks IDXValue 30, dan indeks IDX ESG Leaders.

Saham SRIL digantikan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di indeks Kompas100 dan indeks IDX80, PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) di indeks IDXValue 30, dan PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di indeks IDX ESG Leaders.

BEI mengeluarkan saham SRIL tersebut dengan mencermati suspensi atas perusahaan tercatat SRI pada 18 Mei 2021 di seluruh pasar dengan penyebab perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan pokok MTN Sritex tahap III tahun 2018 ke-6. Selain itu, evaluasi incidental indeks yang digunakan oleh BEI.

"Perubahan konstituten pada indeks tersebut efektif pada 21 Juni 2021," demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset Verdi Ikhwan.

Dengan evaluasi insidental indeks ini, jumlah saham yang digunakan dalam penghitungan Indeks IDX ESG Leaders sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bursa No. Peng[1]00069/BEI.POP/03-2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal Evaluasi Mayor Indeks ESG Leader masih berlaku hingga tanggal 20 Juni 2021.

Selain itu, Pengumuman Bursa No. Peng-00157/BEI.POP/06-2021 tanggal 9 Juni 2021 perihal Evaluasi Minor Indeks ESG Leaders dinyatakan tidak berlaku

              

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Perkembangan PKPU Sritex

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyampaikan beberapa perkembangan material mengenai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyampaikan itu dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (24/6/2021). Untuk Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan Perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.

Perpanjangan ini dimohonkan kepada Pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang Perusahaan. Dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan berharap perpanjangan ini menjadi proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait.

Untuk proses restrukturisasi di Singapura, perpanjangan proses PKPU di Indonesia juga sejalan dengan moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) untuk anak perusahaan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh.

Khusus proses chapter 15 di Amerika Serikat perusahaan dan anak perusahaan telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat.

Permohonan ini diajukan untuk memperoleh pengakuan di Amerika Serikat atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura. Pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan Amerika Serikat, untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya.

Moratorium sementara diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan bagi Sritex sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di sehingga upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan bisa terwujud.

Perseroan juga menegaskan bila pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga operasional sebaik-baiknya meski dengan ada pembekuan fasilitas perbankan yang cukup signifikan sejak awal tahun ini.

Sebagian besar dari dana kas telah digunakan untuk mengamankan pembelian bahan baku, agar Perusahaan dapat tetap memenuhi permintaan konsumen. Selain itu, isu logistik global masih menjadi tantangan besar terhadap ekosistem manufaktur dalam negeri.

Dampak ini dapat dilihat dari biaya logistik yang meroket, hingga tenggang waktu yang memanjang sehingga pasokan bahan baku dan hambatan ekspor juga mengalami dampak. Meski penuh tantangan, besar harapan Perseroan agar perjalanan kami menuju perdamaian dapat diselesaikan sesingkat dan sebaik-baiknya agar dapat berkontribusi kepada perekonomian daerah dan nasional.

 

Â