Sukses

Melihat Peta Persaingan Sektor Farmasi di Indonesia

Perusahaan farmasi dalam negeri seperti PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memiliki pasar 70 persen. Sisanya 30 persen dikuasai asing.

Liputan6.com, Jakarta - Fitch Solutions menyebutkan Indonesia memiliki lebih dari 200 produsen dan distributor farmasi, termasuk 29 perusahaan multinasional. Lalu bagaimana posisi perusahaan multinasional dan dalam negeri di sektor farmasi?

Sebagian besar produsen lokal mengkhususkan diri dalam produksi produk generik murah, obat-obatan over the counter (OTC) dan perawatan tradisional. Selain itu, ada juga empat laboratorium farmasi milik pemerintah yang berkonsentrasi pada produksi obat-obatan yang termasuk di dalamnya daftar obat esensi nasional.

Perusahaan farmasi dalam negeri seperti PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memiliki pasar 70 persen. Sisanya 30 persen, pasar farmasi Indonesia Indonesia terdiri dari perusahaan farmasi asing seperti Bayer, Pfizer, GlaxoSmithKline, Mitsubishi Tanabe Pharma, Merck dan lainnya. Demikan disebutkan dalam laporan bertajuk Indonesia Pharmaceutial & Healthcare Report Include 10-year forecasts to 2030.

Menurut Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, sekitar 95 persen obat produksi lokal dikonsumsi di dalam negeri. Sisanya lima persen diekspor. 10 perusahaan teratas semua lokal, dan menguasai sekitar 40 persen pasar dalam hal volume.

Industri dalam negeri saat ini mengimpor sebanyak 90 persen dari bahan bakunya, meskipun kerentanan ini semakin diatasi melalui manajemen stok dan investasi di di fasilitas manufaktur hulu.

Fitch Solutions menyebutkan, salah satu hambatan utama bagi produsen obat dari luar negeri untuk mendirikan operasi di Indonesia adalah posisi industri farmasi di daftar investasi negative. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36/20210, investor dilarang memiliki lebih dari 75 persen dari perusahaan farmasi Indonesia (meningkat menjadi 85 persen pada 2014).

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/2008 menyatakan perusahaan asing yang tidak memiliki pabrik di dalam negeri tidak boleh mendistribusikan produknya dan harus mengandalkan perusahaan lain (yang memiliki pabrik) untuk melakukannya. "Semakin membatasi peran perusahaan farmasi multinasional di negara tersebut,” tulis Fitch Solutions, dikutip Sabtu (26/6/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Insentif Pemerintah Kembangkan Industri Dalam Negeri

Insentif pemerintah untuk mengembangkan industri farmasi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor akan semakin besar diperkuat oleh reformasi yang mendorong lokalisasi obat-obatan, memungkinkan pembuat obat lokal untuk diversifikasi rantai pasokannya.

Hal itu masuk paket stimulus ekonomi pemerintah ke-11 yang dirilis pada Maret 2016 untuk mendorong produksi bahan baku obat dalam negeri terutama lima kategori produk antara lain bioteknologi, vaksin, ekstrak herbal, bahan aktif farmasi, dan alat kesehatan.

"Sebagai hasil dari paket ini, baik Kimia Farma dan Kalbe Farma baru-baru ini berinvestasi di hulu industri farmasi dengan mendirikan pabrik yang dapat mensuplai bahan baku,” tulis Fitch Solutions.

Sebelumnya ketentuan pemerintah tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan asing investasi di dalam negeri. Hal itu menuai protes dari Kamar Dagang AS sehingga berdampak pada 13 produsen obat internasional yang menjual obat-obatan di Indonesia karena saat itu belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia. Adapun yang terkena dampak antara lain Astellas Pharma, AstraZeneca, Eli Lily, Merck Sharp, Dohme, Novo Nordisk, Roche, Servier dan Wyeth.

Perusahaan farmasi asing yang beroperasi di Indonesia diwakili oleh asosiasi perdagangan. IPMG misalnya, terdiri dari 28 perusahaan farmasi internasional berbasis penelitian secara bersama-asma mempekerjakan sekitar 10.000 staf lokal.

Sejak 1999, anggota IPMG telah memperkenalkan lebih dari 250 produk bar uke Indonesia untuk mengobati kanker, penyakit menular, penyakit kardiovaskular dan penyakit lainnya.

IPMG juga berupaya memerangi dan membantu pemberantasan obat palsu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, Sanofi, Pfizer, Novartis, dan Bayer semuanya memiliki pabrik di dalam negeri, sementara perusahaan multinasional lainnya termasuk Astellas Pharma, AstraZenecca, Eli Lily, MSD, Novo, Nordisk, Roche hanya mengoperasikan kantor perwakilan. Kelompok terakhir telah dipengaruhi oleh perubahan peraturan yang haruskan perusahaan asing untuk investasi di Indonesia.

3 dari 3 halaman

RI Masih Impor Bahan Baku Obat

Selain itu, Fitch Solutions menyebutkan sebagian besar produsen lokal khusus diri dalam produksi produk obat generi; murah, obat-obatan OTC dan perawatan tradisional. Ada juga empat laboratorium farmasi milik pemerintah yang berkonsentrasi pada produksi obat-obatan yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional.

Menurut Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi), sekitar 95 persen obat produksi lokal dikonsumsi di dalam negeri. Sisanya lima persen diekspor. Fitch Solutions menyebutkan, 10 perusahaan teratas semua lokal menguasai sekitar 40 persen pasar dalam hal volume.

Seperti banyak negara lain di Asia Tenggara, Indonesia impor sebagian besar bahan baku (sebagian besar dari India dan China) yang dibutuhkan untuk produksi obat-obatan terutama karena proses pembuatan API yang rumit dan mahal.

“Dalam hal upaya untuk mengurangi ketergantungan pada bahan mentah impor bahan baku, Kementerian Kesehatan mendorong BUMN farmasi untuk memproduksi bahan baku obat,” tulis Fitch Solutions.

Industri dalam negeri Indonesia didominasi oleh beberapa pabrikan besar yang didirikan sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang memproduksi berbagai obat generic umum. Namun, produk tersebut juga berada di bawah tekanan harga dalam beberapa tahun terakhir melalui mandate lain, beberapa di antaranya telah menetapkan penurunan lokal hingga 30 persen untuk obat-obatan tertentu.

Perusahaan lokal terkemuka termasuk Kalbe Farma, Kimia Farma, Combiphar, dan Sanbe Farma.