Sukses

Mantan Dirut BEJ Hasan Zein Kritik Rekomendasi Cut Loss Saham BPJS Ketenagakerjaan oleh BPK

Mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode 1991-1996 Hasan Zein Mahmud menuturkan, BPK sebaiknya fokus pada pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai fokus pada kemungkinan ketidakjujuran dalam pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek ketimbang memberikan rekomendasi cut loss dan take profit.

Hal itu disampaikan Mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode 1991-1996 Hasan Zein Mahmud, dikutip Senin (28/6/2021).

Ia menilai, cut loss dan profit taking merupakan terminologi teknis. Jika diucapkan oleh BPK berkonotasi komando, dan menjadi perintah.

“Dari kaca mata seorang investor saham, saya tidak mampu memahami rekomendasi BPK terhadap pengelolaan portofolio saham BPJS-TK. Sebagai lembaga tinggi negara yang mandiri dan bebas, yang memiliki wewenang, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, hemat saya, produk pelaksanaan tugas BPK adalah pendapatan, nasihat, anjuran, rekomendasi. Bukan komando. Bukan komando,” tulis dia.

Hasan menulis, pelaksanaan cut loss dan take profit akan secara langsung berpengaruh terhadap kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

"Langsung mempengaruhi realisasi rugi laba. Langsung berdampak pada keuangan negara. Apakah BPK bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian atau opportunity profit yang hilang, yang diderita BPJS, akibat perintah cut loss/take profit?,” tulis dia.

Hasan menambahkan, perintah cut loss dan take profit kepada institusi sebesar BPJS Ketenagakerjaan akan berpengaruh terhadap opini dan persepsi pasar. 

"Menimbulkan gejolak pasar. Mengakibatkan kerugian bagi masyarakat investor umumnya. Apakah BPK bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat yang timbul akibat perintah cut loss/take profit,” tulis dia.

Ia menilai, jika BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh rugi dalam investasi, semua dana kelolaan ditanamkan di aset bebas risiko. Salah satunya surat utang negara (SUN) berdenominasi rupiah.

"Kita semua tahu hukum besi investasi finansial. "No risk no return. No pain no gain. No guts no glory". Kalau BPJS tidak boleh rugi dalam berinvestasi, tanamkan semua dana di rsik free assets. Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah! Tentu tidak optimal bagi kesejahteraan para tenaga kerja. No risk no return,” tulis dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

BPK Fokus Pengelolaan Dana

Ia menulis, keputusan investasi yang sehat pasti memperhitungkan kondisi keuangan, tujuan investasi termasuk horizon investasi, target yang ingin dicapai, dan tingkat maksimal risiko yang bisa dipikul tanpa mengurangi kenyamanan pemenuhan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan kepada nasabah.

"Institusional investor sekelas BPJS tentu sangat faham dengan konsep duration asset and duration liabilities.  BPJS tentu bisa memprediksikan jumlah dan waktu cash inflows yang akan diterimanya dari peserta,” tulis Hasan.

Ia menulis, BPJS Ketenagakerjaan tentu juga bisa memperkirakan jumlah dan jadual cash outflows sebagai pemenuhan kewajibannya kepada para peserta.

"Lalu memilih instrumen / kombinasi instrumen yang mampu memenuhi kewajibannya plus hasil lebih yang bisa dijadikan cadangan,” tulis dia.

Hasan menulis, institusional sekelas BPJS Ketenagakerjaan tentu memiliki SOP yang jelas dan rinci untuk memenuhi semua aturan dan peluang yang mencapai misi dengan baik.

“Hemat saya lebih bijak bila pemeriksaan BPK difokuskan pada kemungkinan ketidak jujuran dalam pengelolaan dana, pada apakah kualitas SOP sudah cukup memadai bagi kemanan dana dan pencapaian target, pada apakah SOP dilaksanakan dengan jujur, sungguh-sungguh dan konsisten, dan pada apakah SDM yang dimiliki cukup kompeten untuk menerima tanggung jawab,” tulis dia.