Sukses

Cucu Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp 8,24 Triliun

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) lewat dua cucu usahanya melakukan restrukturisasi utang.

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui cucu usahanya melakukan restrukturisasi utang dengan total Rp 8,24 triliun pada 25 Juni 2021.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (30/6/2021), PT Waskita Karya Tbk melalui cucunya PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), anak usaha dari PT Waskita Toll Road dengan kepemilikan 69,70 persen telah teken restrukturisasi kredit sindikasi Rp 3,49 triliun.

Sindikasi kredit itu terdiri dari tiga kreditur antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO).

Relaksasi perjanjian sindikasi bank yang diberikan kepada KKDM untuk fasilitas trance IA dan fasilitas trance IB. Perjanjian itu antara lain:

-Tingkat suku bunga triwulanan dibayarkan sebesar tiga persen terhitung sejak 25 April 2021-24 Maret 2022.

-Suku bunga yang ditangguhkan sebesar  (reference rate+margin dikurnagi tiga persen) sejak 25 April 2021 hingga 24 Maret 2022.

-Terhitung pada 25 Maret 2022 suku bunga yang berlaku sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan (reference rate+margin).

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk, Ratna Ningrum menulis, dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan. Selain itu, bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depan.

"Dapat disampaikan bahwa terkait transaksi tersebut dalam proses pembuatan akta notaris,” tulis dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Waskita Bumi Wira

Selain itu, PT Waskita Karya Tbk melalui cucu usahanya PT Waskita Bumi Wira (WBW) merupakan anak usaha Waskita Toll Road dengan kepemilikan 99,90 persen. PT Waskita Bumi Wira telah teken restrukturisasi kredit sindikasi sebesar Rp 4,74 triliun.

Sindikasi kredit itu terdiri dari 18 kreditur antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Selain itu, ada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Bali, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

Kemudian PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

3 dari 3 halaman

Rincian Restrukturisasi

Relaksasi perjanjian Sindikasi Bank yang diberikan kepada WBW untuk fasilitas tranche 1A dan fasilitas tranche 1B adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Suku Bunga Triwulanan yang dibayarkan sebesar tiga persen pada tanggal pembayaran bunga (3 bulan atau triwulan) terhitung sejak 25 April 2021-25 Maret 2022.

2. Suku Bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) sejak 25 April 2021-25 Maret 2022 dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Ditangguhkan.

3. Mulai bulan April 2022 Suku Bunga yang berlaku sesuai dengan Tingkat Suku Bunga yang ditetapkan (Reference Rate + Margin) dengan pembayaran bunga setiap bulan. Pemberian suku bunga 3,00% (tiga persen tersebut dengan ketentuan bersifat reviewable dan akan ditinjau kembali setelah selesainya restrukturisasi di level perusahaan induk (PT Waskita Karya (Persero) Tbk).

 Relaksasi atas Perjanjian Line Facility Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah adalah sebagai berikut :

1. Bagi Hasil yang dibayarkan sebagian pada tanggal pembayaran Bagi Hasil (3 bulan atau triwulan) terhitung sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.

 2. Bagi Hasil yang ditangguhkan sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022, dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Ditangguhkan.

3. Mulai bulan April 2022 Bagi Hasil yang berlaku sesuai dengan Akta Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Line Facility Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Nomor 42 tanggal 26 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.

4. Kewajiban pembayaran Bagi Hasil sebagaimana butir 1 sampai dengan 3 di atas lebih rinci tercantum dalam Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan/Laba (NKPPL). Para Pemberi Pembiayaan Syariah berhak untuk meninjau kembali pemberian margin dan akan ditinjau kembali setelah selesainya restrukturisasi di level perusahaan induk (PT Waskita Karya (Persero) Tbk).

"Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan ke depan,” tulis Ratna.