Sukses

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021, Laju IHSG Menguat Terbatas

Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertahan di zona hijau. Akan tetapi, penguatan IHSG menjadi terbatas saat pemerintah umumkan PPKM darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19. Lalu bagaimana laju IHSG seiring pengumuman tersebut?

Mengutip data RTI, Kamis siang (1/7/2021) pukul 11.08 WIB, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertahan di zona hijau. Akan tetapi, penguatan IHSG menjadi terbatas. IHSG naik 0,23 persen ke posisi 5.999. Indeks saham LQ45 menguat 0,18 persen ke posisi 846. Seluruh indeks saham acuan kompak menghijau.

Sebanyak 258 saham menguat sehingga mengangkat IHSG. 220 saham melemah 149 saham diam di tempat. IHSG berada di level tertinggi 6.039 dan terendah 5.996. Total frekuensi perdagangan 674.809 kali dengan volume perdagangan 9,3 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 5,6 triliun. Investor asing jual saham Rp 7,8 miliar. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 14.520.

Secara sektoral, sebagian besar sektor saham menghijau. Sektor saham IDXInfrastruktur melemah 1,37 persen dan IDX Basic susut 0,31 persen. Sektor saham IDXNoncylical mendaki 1,14 persen, dan indeks saham IDXCylical menguat 1,1 persen.

Saham-saham yang catat top gainers antara lain saham MITI naik 34,21 persen, saham LPLI naik 25 persen, saham MASA naik 25 persen, saham GLOB naik 24,55 persen dan saham EDGE naik 19,49 persen.

Saham-saham yang masuk top losers antara lain saham SAMF melemah 6,98 persen, saham TRUE susut 6,94 persen, saham POLA tergelincir 6,93 persen, saham PSDN turun 6,92 persen dan saham ERTX susut 6,91 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021

Sebelumnya, Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, membenarkan rapat terbatas tentang revisi PPKM Mikro telah dilakukan pada Senin 28 Juni 2021 kemarin.

"Sudah dibahas kemarin," kata Muhadjir soal PPKM Darurat lewat pesan singkat, Selasa 29 Juni 2021.