Sukses

Diputus Pailit, BEI Setop Sementara Perdagangan Saham KRAH

BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH). Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pailit atas PT Grand Kartech Tbk (KRAH). Dalam keterbukaan informasi BEI, Perseroan menyampaikan perkembangan Perkara Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) Perseroan dengan nomor perkara 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst.

Pada 28 Juni 2021 telah dilaksanakan Sidang Permusyawaratan Majelis PT Grand Kartech Tbk (dalam PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Tim Pengurus PT Grand Kartech, Tbk Kuasa Hukum dari Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II, Kuasa Hukum dari Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II.

Dalam Sidang tersebut, menyatakan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada PT Grand Kartech Tbk dan Kenneth Sutardja (Dalam PKPU) telah berakhir. Pengadilan juga menjatuhkan pailit pada mantan Direktur Utama KRAH Kenneth Sutardja.

"Menyatakan PT Grand Kartech Tbk dan Kenneth Sutardja pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan tersebut, dikutip Kamis (1/7/2021).

Sehubungan dengan perkembangan perkara tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham KRAH.

"Sehubungan dengan adanya keraguan atas going concern Perseroan yang diindikasikan dengan adanya Putusan Pailit atas Perseroan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2021.Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Grand Kartech Tbk (KRAH) di seluruh Pasar sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 1 Juli 2021," ujar Manajemen Bursa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Isi Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemohon PKPU terhadap :a.PT. GRAND KARTECH Tbk., beralamat di Jalan Rawa Gelam III Nomor 1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur; b.KENNETH SUTARDJA,

2.;Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT. GRAND KARTECH Tbk. dan KENNETH SUTARDJA untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Aquo diucapkan;

3.Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. GRAND KARTECH Tbk. dan KENNETH SUTARDJA;

4.Menunjuk dan mengangkat:

a.NUR ASIAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

b.R. PRIMADITYA WIRASANDI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

c.DIAN ANUGERAH ABUNAIM, S.H., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik, selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. GRAND KARTECH Tbk. dan KENNETH SUTARDJA;

5.Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil  PT. GRAND KARTECH Tbk. dan KENNETH SUTARDJA serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45  terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo diucapkan;

6.Membebankan biaya perkara kepada PT Grand Kartech Tbk dan Kenneth Sutardja/ Para permohon PKPU.Â