Sukses

PP Properti Kembali Percepat Pembayaran Obligasi Rp 523 Miliar

PT PP Properti Tbk (PPRO) telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo pada Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) kembali percepat pembayaran atas utang obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap I Tahun 2018 senilai Rp 523 miliar yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2021.

Sebelumnya pada 29 Juni 2021, PT PP Properti Tbk juga telah mempercepat pembayaran obligasi senilai Rp400 miliar atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang jatuh tempo pada 2 Juli 2021, sehingga total percepatan pembayaran obligasi yang sudah dilakukan Perseroan senilai Rp923 miliar.

Direktur Keuangan, Deni Budiman menuturkan, perseroan telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo pada Juli 2021.

"Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp400 miliar tanggal 29 Juni 2021 dan senilai Rp523 miliar pada tanggal 30 Juni 2021.” tutur Deni.

Di era pandemi, perseroan adaptif melakukan pengembangan produk sejalan dengan kebijakan Work From Home yang dianjurkan oleh Pemerintah dan hal tersebut sudah menjadi tren bisnis saat ini.

Seiring dengan permintaan pasar yang relatif cukup tinggi mengenai rumah tapak, pada 2021 perseroan telah melakukan launching product Landed House di kawasan Cibubur, Depok.

Hal tersebut diharapkan menjadi pendukung kinerja keuangan PT PP Properti Tbk ke depan. Tren penggunaan internet meningkat cukup tinggi dan ditambah keadaan sosial yang serba dibatasi membuat industri bisnis mengalami perubahan model pemasarannya.

Sehingga perseroan lebih memaksimalkan strategi digital marketing untuk melakukan kegiatan pemasaran melalui pemanfaatan beberapa platform yang dimiliki seperti website, instragram, youtube.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PP Properti Percepat Pembayaran Obligasi Rp 400 Miliar

Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) telah membayar senilai Rp400 miliar kepada KSEI untuk pembayaran atas surat utang atau obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada 1 Juli 2021.

Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO), Deni Budiman menuturkan, pihaknya tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo pada 2021.

Hal itu dilakukan di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi COVID-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun. Kondisi tersebut juga turut mempengaruhi sektor properti.

"Di tengah kondisi Pandemi saat ini, PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 30 Juni 2021.

 Adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada 2021 di antaranya Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya.

Selain itu, Grand Kamala Lagoon - Bekasi, Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen - Serpong.

Deni menambahkan, strategi lanjutan, PT PP Properti Tbk menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, di antaranya cashflow leadership, dan program kerja sama dengan beberapa perbankan  antara lain DP 0 persen, KPA Simple, subsidi bunga, serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.

"Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen," ujar Deni.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.