Liputan6.com, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) resmi mengantongi izin edar Ivermectin 12 mg tablet dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada 20 Juni 2021 lalu. Sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi, perseroan menegaskan bila pihaknya mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Selain itu, Perseroan juga membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19 dengan menyediakan produk farmasi dan alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan.
Menggunakan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik, Indofarma memiliki kapasitas produksi Ivermectin hingga 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi.
Advertisement
"Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting," tulis keterangan resmi perseroan, dikutip Sabtu (3/7/2021).
Dengan bahan baku yang telah tersedia dan dalam proses pengiriman negara lain. PT Indofarma Tbk akan produksi untuk produk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kebijakan Harga
Distribusi produk Ivermectin dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan diperluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat.
Terkait harga, kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg per botol dengan isi 20 tablet ditetapkan Rp123.200 atau setara dengan Rp6.160 per tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700, atau setara Rp7.885 per tablet.
Â
Advertisement