Sukses

Kimia Farma Diagnostika Bakal Perluas Layanan Vaksinasi Berbayar

Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra menuturkan, total 1,5 juta dosis vaksin untuk vaksinasi berbayar atau Vaksinasi Gotong Royong Individu.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melalui PT Kimia Farma Diagnostika menyiapkan pasokan dosis vaksin Sinopharm sebanyak 1,5 juta dosis untuk program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu atau vaksinasi berbayar.  

Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra menuturkan, program VGR Individu dilakukan untuk membuka akses vaksinasi seluas-luasnya kepada masyarakat termasuk warga negara asing (WNA) sehingga dapat melakukan vaksinasi secepatnya. Distribusi vaksin untuk individu tersebut juga bertahap sesuai dengan ketersediaan yang ada. Agus mengatakan, vaksin yang digunakan dalam program VGR Individu yaitu Sinopharm.

"Baru Sinopharm. 500 ribu untuk batch 1 dan 1 juta batch 2 jadi total 1,5 juta,” ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/7/2021).

Ia menambahkan, tahap pertama program VGR Individu ini dilakukan di delapan titik antara lain tiga di Jakarta, Surabaya, Bandung, Solo, Surabaya, Semarang, dan Bali. Pada tahap pertama jumlah dosis yang digelontorkan sekitar 40.000 dosis vaksin individu.  "Masing-masing titik ini sediakan 5.000 dosis lihat kesiapan animo masyarakat,” kata dia.

Agus mengatakan, dengan program VGR Individu ini mendukung warga negara Indonesia bisa memperoleh vaksinasi. Oleh karena itu, pihaknya pun akan memperluas titik untuk layanan VGR Individu antara lain di bandara, pusat perbelanjaan.

"PPKM Darurat berakhir, di pusat perbelanjaan (layanan VGR Individu-red), kami akan terus dekatkan segera lakukan vaksinasi. Sifatnya opsional, masyarakat bisa memilih. Tak semua orang bisa terdaftar di badan usaha dan hukum. Small medium enterprise isinya pribadi. Punya toko dan warung tak terdaftar di perusahaan,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Program Vaksinasi Gotong Royong

Program vaksinasi gotong royong juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang terbit pada 5 Juli 2021.Berdasarkan Permenkes itu, kegiatan vaksinasi dilakukan melalui 2 model antara lain.

Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong.Dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, pembiayaan pelaksanaan vaksinasiCOVID-19 ditanggung oleh Badan Hukum atau Badan Usaha.

Kemudian setiap Badan Hukum atau Badan Usaha atau Perusahaan menggunakan program tersebut untuk memvaksinasi karyawan/karyawati beserta keluarga inti atau individu lain yang terkait dalam keluarga.

Mengacu pada Permenkes No. 19 Tahun 2021, program Vaksinasi Gotong Royong, kemudian diperluas bagi individu/perorangan. Pembiayaannya ditanggung oleh individu tersebut atau suatu Badan Hukum atau Badan Usaha.