Liputan6.com, Jakarta - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memutuskan menunda pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksinasi berbayar. Program ini semula akan digelar pada Senin, (12/7/2021).
"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Senin pekan ini.
Dalam keterangannya, Ganti menuturkan, besarnya animo dan banyak pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta.
Advertisement
"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia,"
Saat ditanya mengenai pertimbangan dan alasan penundaan program Vaksinasi Gotong Royong Individu tersebut, Ganti belum membalas pertanyaan.
Sebelumnya beredar di media sosial, seorang warganet yang ingin mendaftar vaksinasi berbayar. Pertanyaan tersebut dijawab admin kimifarmacare, kalau program Vaksinasi Gotong Royong Individu tersebut ditunda.
“Hai Sahabat KAEF!Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 terpaksa kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya.”
“Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Gotong Royong Individu serta memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta”
“Kami mohon maaf sekali lagi atas ketidaknyamanan ini. Namun hal ini lakukan demi memberikan ‘customer journey’ yang lebih prima.
Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia. Semoga sehat selalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kimia Farma Sebut Vaksinasi Gotong Royong Individu Tak Ada Komersialisasi
Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menegaskan program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu tidak mencari keuntungan tetapi mendukung program vaksinasi pemerintah dengan memperluas akses vaksinasi.
"Pada prinsipnya mendukung, tidak ada untung, tidak ada komersialisasi. Semua sudah terbuka, realisasi komponen harga sudah dilakukan review lembaga independen. Kami salah satu BUMN mendukung percepatan dan perluasan vaksinasi, bukan untuk komersialisasi," kata Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/7/2021).
Ia menuturkan, vaksin yang digunakan dalam program VGR Individu juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah. Program VGR Individu yang dilakukan, menurut Ganti seiring dan sejalan dengan program pemerintah untuk mencapai herd immunity. Ia memastikan, kualitas dan layanan vaksinasi yang diberikan sesuai dengan protokol dan SOP yang berlaku.
"Terkait VGR Individu, vaksin digunakan Sinopharm, berbeda yang digunakan dengan program pemerintah. Kita senantiasa mohon bantuan semuanya percepatan pencapaian herd immunity," ujar dia.
Ia menuturkan, perluasan akses vaksinasi dan percepatan pencapaian herd immunity dilakukan mengingat kasus COVID-19 yang meningkat. Ganti mengatakan, perluasan vaksinasi gotong royong diharapkan mendorong pencapaian herd immunity.
"Kalau tercapai secara bertahap tentu akan berdampak pada perekonomian ke depan. Masyarakat tenang dan nyaman (jalankan aktivitas ekonomi-red). Perluasan pencapaian herd immunity, BUMN sangat mendukung," kata dia.
Program vaksinasi gotong royong juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang terbit pada 5 Juli 2021.
Berdasarkan Permenkes itu, kegiatan vaksinasi dilakukan melalui 2 model antara lain Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong.
Dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, pembiayaan pelaksanaan vaksinasiCOVID-19 ditanggung oleh Badan Hukum atau Badan Usaha. Kemudian setiap Badan Hukum atau Badan Usaha atau Perusahaan menggunakan program tersebut untuk memvaksinasi karyawan/karyawati beserta keluarga inti atau individu lain yang terkait dalam keluarga.
Mengacu pada Permenkes No. 19 Tahun 2021, program Vaksinasi Gotong Royong, kemudian diperluas bagi individu/perorangan. Pembiayaannya ditanggung oleh individu tersebut atau suatu Badan Hukum atau Badan Usaha.
Advertisement