Sukses

Pefindo Tarik Peringkat KIK EBA Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjual hak atas pendapatan masa depan senilai Rp 2,62 triliun dari rute Jeddah dan Madinah melalui kontrak investasi kolektif (KIK).

Liputan6.com, Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menarik peringkat KIK EBA Mandiri GIAA01 Kelas A berdasarkan permintaan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku pengelola investasi.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (14/7/2021), peringkat terakhir KIK EBA tersebut adalah idBB(sf)(cg) dengan prospek negatif.

Adapun efek utang dengan peringkat idBB mengindikasikan parameter proteksi yang sedikit lemah dibandingkan efek utang lain.

Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut mudah terpengaruh oleh perkembangan ekonomi, bisnis, dan keuangan sehingga berpotensi tidak mampu memenuhi komitmen.

Sementara Suffix (sf) menunjukkan peringkat transaksi keuangan yang terstruktur. Sedangkan suffix (cg) menunjukkan bahwa peringkat mempertimbangkan keamanan dalam bentuk garansi perusahaan.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjual hak atas pendapatan masa depan senilai Rp 2,62 triliun dari rute Jeddah dan Madinah melalui kontrak investasi kolektif (KIK). MMI yang berperan sebagai pengelola investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai bank kustodian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Garuda Indonesia Minta Penangguhan KIK EBA Mandiri GIAA01

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meminta penangguhan kewajiban pembayaran pokok kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA) atau KIK EBA Mandiri GIAA01.

Penangguhan itu hingga selesainya proses finalisasi dan strategi restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Hal itu disampaikan Mandiri Manajemen Investasi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Selasa, 13 Juli 2021.

Mandiri Manajemen Investasi menyebutkan melalui surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang ditujukan kepada PT Bank Maybank Indonesia selaku bank kustodian KIK EBA Mandiri GIA01 dengan nomor surat Garuda/JKTDF/20711/2021 pada 7 Juli 2021, PT Garuda Indonesia Tbk meminta diadakannya Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA).

"Dan permohonan penangguhan kewajiban pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIA01 hingga selesainya proses finalisasi dan strategi restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Terdapat potensi penangguhan pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIA01 kepada pemegang EBA kelas A dan B untuk periode Juli 2021,” tulis Mandiri Manajemen Investasi.

Rencana RUPEBA Mandiri GIA01 akan dilakukan pada 23 Juli 2021 sehubungan dengan ada kemungkinan terpenuhinya kondisi ketidakmampuan  membayar pelunasan bertahap atas pkok investasi EBA kelas  A oleh KIK EBA Mandiri GIA01 kepada pemegang EBA Mandiri.

"Pada 13 Juli 2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama dengan PT Mandiri Manajemen Investasi dan pihak pendukung lainnya akan melakukan investor gathering dengan undangan para pemegang EBA Mandiri GIAA01 untuk melakukan update kondisi terkini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan KIK EBA Mandiri GIAA01,” tulis perseroan.

 

3 dari 3 halaman

KIK EBA Mandiri GIAA01

Adapun KIK EBA Mandiri GIAA01 ini merupakan kontrak investasi kolektif efek beragun aset mandiri GIAA-01 yang merupakan surat berharga ha katas pendapatan penjualan tiket. Produk tersebut diluncurkan dengan nilai Rp 2 triliun.

Produk yang telah meraih peringkat AA+ dari Pefindo diluncurkan dalam dua kelas antara lain Kelas A senilai Rp 1,8 triliun ditawarkan secara umum kepada investor strategis. Produk bertenor lima tahun ini ditawarkan dengan imbal hasil sebesar 9,75 persen per tahun.

Sedangkan KIK EBA Mandiri GIAA01 kelas BE sebesar Rp 200 miliar ditawarkan secara terbatas dengan tingkat imbal hasil tidak tetap. Demikian mengutip dari laman Mandiri Manajemen Investasi

KIK EBA Kelas B ini dilepas dengan tenor sama dengan Kelas A. KIK EBA Mandiri GIAA01 ini merupakan instrumen sekuritisasi aset keuangan pertama di Indonesia yang menjadikan hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat sebagai underlying, yaitu hak pendapatan atas hasil penjualan tiket pesawat Garuda dengan rute Jeddah dan Madinah.