Liputan6.com, Jakarta - PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) pada 8 Juli 2021.
Melihat hal ini, Tridomain mencoba memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dilansir keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu, (17/7/2021), Tridomain Performance Materials menegaskan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait masalah yang sedang dihadapi.
"Saat ini perseroan hanya mengetahui dari media dan kami masih menunggu surat panggilan dari pengadilan. Namun, perseroan mempersiapkan diri dan terus berkomunikasi dengan para MTN dan bond holder serta agen pemantau dan wali amanat," tulis penjelasan Tridomain Performance Materials.
Advertisement
Saat disinggung apakah pengajuan PKPU berdampak pada kegiatan operasional perusahaan, Tridomain mengaku secara signifikan hal ini tak memberikan pengaruh. Meski demikian, fasilitas akan lebih diperketat dari sisi perbankan dan suplier.
"Pengajuan proposal dan komunikasi untuk menentukan skema yang optimal masih tersebut berlangsung. Perseroan cukup terkejut dengan adanya berita pengajuan PKPU oleh MMI di mana perseroan masih berbicara cukup intens dengan MMI dan secara detail masih membicarakan masalah tenor dan bunga serta tingkat pengembalian yang akan diterima oleh MTN dan Bond Holder," tulisnya.
Dalam hal ini, Tridomain Performance Materials juga akan melakukan upaya untuk melakukan pelunasan utang, salah satunya mengajukan proposal restrukturisasi yang dapat diterima semua pihak.
"Saat ini laporan keuangan sudah selesai namun dari pihak auditor menunggu hasu restrukturisasai untuk dimasukan di dalm laporan keuangan sebagai subsequent event," tulisnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Mandiri Manajemen Investasi Gugat ke PKPU
Sebelumnya, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) mengajukan PKPU kepada Tridomain Performance Materials diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juli 2021.
Langkah tersebut dilakukan setelah proposal restruktukrisasi utang yang diakukan Tridomain Performace Materials atas ada kondisi gagal bayar untuk underlying asset reksa dana terproteksi Mandiri Seri 147, 151, dan 152 untuk medium term notes (MTN) seri II yang diterbitkan perseroan dianggapkan merugikan investor.
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai manajer investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada perseroan sejak akhir April 2021. Hal ini setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp 410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.
Kemudian Tridomain menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM terhadap para krediturnya.
TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI. Akan tetapi, setelah dicermati secara teliti oleh Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut.
Bahkan hingga penyampaian proposal restrukturisasi keenam yang diajukan oleh TDPM pada 29 Juni 2021, revisi proposal restrukturisasi tersebut juga dirasa masih tetap merugikan investor.
Kuasa hukum MMI Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET menilai seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik.
"Berkaca pada pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya," dikutip dari keterangan tertulis Mandiri Manajemen Investasi, Selasa, 13 Juli 2021.
Oleh karena itu, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum.
"Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum,” ujar Suharsanto.
Proses PKPU tersebut bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan Mandiri Investasi, untuk memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi.
Selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, Tridomain dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.
"PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada Mandiri Investasi dan investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan,” kata dia.
Advertisement