Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif 19 Juli 2021. Ada 17 efek yang masuk dalam pemantauan khusus tersebut.
BEI menyebutkan sejumlah kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus tersebut. Pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar regular kurang dari Rp 51. Kedua, laporan keuangan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Advertisement
Keempat terdiri dari dua hal untuk kriteria pemantauan khusus. Antara lain untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi tetapi belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Selanjutnya, untuk perusahaan tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi tetapi belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business). Â
Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Keenam terdiri dari dua hal. A. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di papan utama atau di papan pengembangan.
B, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta. Volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar regular.
Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Daftar Efek
Adapun daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus antara lain:
1.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
4. PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL)
5.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
6.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
7.PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
8.PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
9.PT Intraco Penta Tbk (INTA)
10.PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
11.PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
12. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
13. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
14.PT Leyand International Tbk (LAPD)
15.PT Onix Capital Tbk (OCAP)
16.PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
17. PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)
Advertisement