Sukses

Trivia Saham: Mengenali Produk Derivatif di Pasar Modal

Derivatif yang terdapat di bursa efek merupakan derivatif keuangan. Apa itu derivatif?

Liputan6.com, Jakarta - Pasar modal Indonesia memiliki sejumlah produk antara lain saham, obligasi, reksa dana, exchange traded fund (ETF), dan derivatif.

Bicara soal derivatif, mungkin produk ini jarang didengar bagi investor pemula. Lalu apa itu derivatif? Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), derivatif adalah kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja asset lain.

Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan efek turunan dari efek "utama" baik yang bersifat penyertaan dan utang.

"Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek utama maupun turunan selanjutnya,” dikutip dari laman BEI, Minggu (18/7/2021).

Sedangkan dalam pengertian khusus, derivatif termasuk kontrak finansial antara dua atau lebih pihak untuk memenuhi janji untuk membeli dan menjual aset atau komoditas yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pembeli.

Adapun nilai pada masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.

Sementara itu, derivatif yang terdapat di bursa efek merupakan derivatif keuangan. Derivatif ini merupakan instrumen derivatif antara variabel-variabel yang mendasari termasuk instrument keuangan, yang bisa berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang, tingkat suku bunga dan instrumen keuangan lainnya.

Adapun instrumen derivatif sering dipakai oleh para pelaku pasar antara lain pemodal dan perusahaan efek sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai atau hedging atas portofolio yang dimiliki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Dasar Hukum dan Jenis Produk

Dasar hukum produk derivatif ini antara lain UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di pasar modal, SK Bapepam Nomor Kep.07/PM/2003 pada 20 Februari 2003 tentang penetapan kontrak berjangka atas indeks efek sebagai efek. Selain itu, Peraturan Bapepam Nomor III E.1 pada 31 Oktober 2003 tentang kontrak berjangka dan opsi atas efek atau indeks efek.

Selain itu, SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek. Dasar hukum lainnya yaitu persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100).

Untuk sejumlah jenis produk turunan yang diperdagangkan di BEI antara lain IDX LQ Futures, Indonesia Government Bond Futures, IDX30 Futures, dan Basket Bond Futures.