Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan pencatatan atau delisting PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO).
Peringatan ini dilayangkan BEI lantaran saham Perseroan telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 14 Juli 2022.
"Saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (Perseroan) telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 14 Juli 2022,” ujar manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, ditulis, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
Saat ini saham MYRX tengah dalam pemantauan khusus BEI yang kini ditandai dengan notasi ‘X’. GTBO jug menyandang notasi ‘L’ karena belum menyampaikan laopornan keuangan, dan ’S’ karaena laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI yang disampaikan Perseroan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2020 adalah sebagai beriku:
Komisaris Utama: M.L. Puri
Komisaris Independen: Mastan Singh
Komisaris: Pardeep Dhir
Presiden Direktur: Ratendra Kumar Srivastva
Direktur: Jones Manulang
Direktur: Octavianus Wenas
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Susunan Pemegang Saham
Sementara susunan pemegang saham berdasarkan Laporan Keuangan per September 2020, yakni 33,40 persen atau 834.895.000 lembar saham dimiliki oleh DBS Bank LTD - SG. 21,78 persen atau 819.501.800 lembar saham dimiliki oleh Bank Julius Baer and Co. Ltd.
Kemudian 26,21 persen atau 655.251.000 lembar saham dimiliki PT Garda Minerals. Serta sisanya 7,61 persen atau 190.352.200 lembar saham dimiliki oleh masyarakat.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis Bursa.
Advertisement