Liputan6.com, Jakarta - Investor asing mencatat aksi beli saham sepanjang 19-23 Juli 2021. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi beli investor asing sekitar Rp 1,09 triliun selama sepekan.
Pada Jumat, 23 Juli 2021, aksi beli saham oleh investor asing sekitar Rp 74,52 miliar. Dengan demikian, investor asing mencatat aksi beli bersih sekitar Rp 17,64 triliun sepanjang 2021.
Sementara itu, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,48 persen pada pekan ketiga Juli 2021. IHSG naik menjadi 6.101,69 dari pekan sebelumnya 6.072.
Advertisement
Artikel 10 saham yang diborong investor asing pada 19-23 Juli 2021 menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut sejumlah artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Senin, (26/7/2021):
1.10 Saham yang Diborong Investor Asing pada 19-23 Juli 2021
Investor asing mencatat aksi beli saham sepanjang 19-23 Juli 2021. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi beli investor asing sekitar Rp 1,09 triliun selama sepekan.
Pada Jumat, 23 Juli 2021, aksi beli saham oleh investor asing sekitar Rp 74,52 miliar. Dengan demikian, investor asing mencatat aksi beli bersih sekitar Rp 17,64 triliun sepanjang 2021.
Sementara itu, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,48 persen pada pekan ketiga Juli 2021. IHSG naik menjadi 6.101,69 dari pekan sebelumnya 6.072.
Berita selengkapnya baca di sini
2.OJK Rilis Daftar Efek Syariah yang Berlaku 1 Agustus 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar efek syariah yang meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek lainnya pada Jumat, 23 Juli 2021. Daftar efek syariah ini mulai berlaku 1 Agustus 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang daftar efek syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta daftar efek syariah yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.
"Daftar efek syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pengguna daftar efek syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunya preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah,” dikutip dari laman OJK, Minggu, 25 Juli 2021.
Berita selengkapnya baca di sini
3.IPCC Kembali Tangani Bongkar Kapal Hyundai Glovis
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) kembali menangani bongkar Kapal Hyundai Glovis yang membawa sejumlah kargo kendaraan dari Korea Selatan secara langsung pada Kamis, 22 Juli 2021.
Penanganan bongkar kargo kendaraan dari kapal Hyundai yang sandar pukul 16.00 di terminal IPCC tersebut dilakukan oleh sejumlah tenaga professional IPCC untuk melakukan kegiatan secara penuh mulai dari stevedoring, cargodoring hingga receiving/delivery.
Kargo yang ditangani dari kapal yang bertolak langsung dari Korea Selatan tersebut meliputi 31 unit alat berat jenis forklift dan excavator dengan merek Doosan, 162 CBU dengan merek Santa Fe, Palisade, dan Staria; serta spareparts sebanyak 58 Pkgs.