Liputan6.com, Jakarta - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) berencana melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari Saham Treasuri Perseroan sampai dengan 30 Juni 2021.
Saham dimaksud telah tercantum pada Laporan Keuangan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, atau sama dengan yang tercantum Laporan Keuangan Auditan pada 31 Desember 2020.
Baca Juga
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/7/2021), per 31 Desember 2020 hingga sekarang, Perseroan masih memiliki 229.778.200 lembar saham treasuri.
Advertisement
"Perseroan berencana untuk mengalihkan saham treasuri ini dengan membagikannya sebagai saham bonus kepada pemegang saham, hal ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk menjaga serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa, dengan mengembalikan saham treasuri yang dimiliki Perseroan dengan cara dibagikan kepada Pemegang Saham,” tulis manajemen Perseroan seperti dikutip, Rabu (28/7/2021).
Perseroan sudah mengajukan permohonan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah melakukan pembahasan. Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan meminta restu pemengang saham melalui RUPSLB yang diselenggarakan pada 3 September 2021.
Dengan memperhatikan jumlah saham treasuri yang dimiliki Perseroan, maka akan diusulkan pembagian saham bonus yang berasal dari saham treasuri akan dibagikan dengan rasio setiap pemegang 131 lembar saham lama akan memperoleh 1 lembar saham bonus.
Pembagian Saham Bonus kepada Pemegang Saham PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan membagikan saham yang kepemilikan Pemegang Saham di bawah rasio pembagian yang telah ditentukan.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus pasal 9, jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham. Dengan demikian dasar penetapan harga Saham Bonus yang berasal dari Saham Treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp 50 per lembar saham.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Saham Jadi Lebih Likuid
Dengan pembagian saham bonus ini, jumlah unit saham Perseroan di pasar akan bertambah diikuti dengan adanya penyesuaian harga saham Perseroan setelah pembagian Saham Bonus.
"Dengan demikian, diharapkan penyebaran saham Perseroan akan lebih merata di masyarakat dan saham Perseroan menjadi lebih likuid serta lebih mencerminkan kinerja Perseroan," tulis manajemen Perseroan.
Rencananya, bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama Pemegang Saham pada 5 Oktober 2021 (Pendistribusian Saham Bonus).
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka Pemegang Saham dapat mengambil Saham Bonus sejak 5 Oktober 2021 (Pendistribusian Saham Bonus) dengan menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Raya Saham Registra.
Advertisement