Sukses

BEI Bakal Buka Gembok Perdagangan Saham SRIL dengan Ketentuan Ini

BEI masih menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) sejak 18 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menggembok perdagangan (suspensi) saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Sebagai informasi, saham SRIL telah disuspensi sejak 18 Mei 2021.

Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2021, saham SRIL disuspensi lantaran adanya surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN SRITEX TAHAP III TAHUN 2018 Ke-6 (enam) (USD-SRIL01X3MF) dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan  efisien.

Sehubungan dengan itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Bursa dapat mempetimbangkan pencabutan suspensi efek SRIL jika penyebab suspensi telah diselesaikan oleh emiten yang bersangkutan.

"Apabila permasalahan yang menyebabkan suspensi tersebut telah diselesaikan oleh SRIL. Kami akan terus memantau perkembangan Perseroan termasuk terkait dengan proses PKPU yang sedang dialami oleh Perseroan sebagaimana telah disampaikan juga dalam keterbukaan informasi oleh Perseroan," ujar Nyoman kepada awak media, ditulis (30/7/2021).

SRIL sebelumnya juga masuk daftar efek dalam pemantauan khusus Bursa terkait PKPU tersebut. Hal itu masuk dalam salah satu kriteria (kriteria pon 8) pemantauan khusus. Namun, pada 27 Juli 2021 Bursa mengumumkan saham SRIL telah keluar dari daftar tersebut.

"Dengan ini Bursa mengumumkan Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus SRIL. Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Juli 2021,” tulis Kepala Divisi LPP PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso dalam keterbukaan informasi.

2 dari 3 halaman

Daftar Efek Pemantauan Khusus

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) masuk efek dalam pemantauan khusus. Saham GMFI masuk pemantauan khusus yang efektif pada Kamis, 29 Juli 2021.

BEI masukkan saham GMFI dalam pemantauan khusus karena masuk poin dua dalam kriteria efek pemantauan khusus. Kriteria poin dua itu menyebutkan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Pengumuman efek dalam pemantauan khusus tersebut menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan atau likuiditas perusahaan tercatat.

Ini daftar baru efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus antara lain:

-PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

-PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)

-PT Envy Technogies Indonesia Tbk (ENVY)

-PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)

-PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

-PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

-PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)

3 dari 3 halaman

INTA hingga TDPM

-PT Intraco Penta Tbk (INTA)

-PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

-PT Leyand International Tbk (LAPD)

-PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MGNA)

-PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

-PT Onix Capital Tbk (OCAP)

-PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)

-PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL)

-PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)