Sukses

OJK: Total Dana yang Dihimpun dari Securities Crowdfunding Sentuh Rp 313,56 Miliar

OJK kini telah mengantongi lima penyelenggara dengan bergabungnya PT Dana Saham Bersama (Dana Saham) dengan 37 pemodal, dari sebelumnya yang hanya berjumlah empat.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana yang berhasil dihimpun dari securities crowdfunding mencapai Rp 313,56 miliar per 23 Juli 2021. Angka ini mengalami kenaikan, seiring meningkatnya partisipasi, baik dari pelaku UMKM maupun dari sisi pemodalnya.

"Alhamdulillah ini sekarang sudah ada 34.525 pemodal. Ini per 23 Juli 2021. Kemudian sudah ada Rp 313,56 miliar dana yang dihimpun melalui crowdfunding ini," beber Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady dalam Webinar Securities Crowdfunding - Alternatif Pendanaan bagi UMKM, Selasa (3/8/2021).

Adapun OJK kini telah mengantongi lima penyelenggara dengan bergabungnya PT Dana Saham Bersama (Dana Saham) dengan 37 pemodal, dari sebelumnya yang hanya berjumlah empat.

Antara lain, PT Santara Daya Inspiratama (Santara). Memiliki 89 penerbit dan dengan jumlah pemodal terbanyak sebesar 23.445 pihak. Dengan demikian, Santara mencatatkan total dana yang dapat dihimpun Rp 149,73 miliar.

Kemudian, PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) 51 penerbit dengan 2.594 ribu pemodal berhasil mencatatkan dana yang dihimpun sebesar Rp 44,1 miliar. PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) 9 penerbit dengan 3.249 ribu pemodal dengan total dana yang dihimpun Rp 35,70 miliar.

Serta PT Numec Teknologi Indonesia (LandX) yang memiliki 15 penerbit dengan 5.200 ribu pemodal, mencatatkan total dana yang dihimpun sebesar Rp 84,03 miliar. Dengan demikian, OJK mencatat total jumlah penerbit per 23 Juli 2021 sebanyak 164 penerbit dengan jumlah pemodal mencapai 34.525 pemodal.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Penghimpunan Dana

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, peningkatan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020, UMKM kini dapat melakukan pembiayaan dengan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut equity crowdfunding.

Namun, karena masih ada sejumlah kekurangan, seperti pelaku usaha yang harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), maka terbitlah POJK Nomor 57/POJK.04/2020. Cakupan bagi pelaku usaha lebih luas, bahkan bisa berasal dari koperasi. Hoesen mengatakan, usai terbitnya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 itu, jumlah partisipan mengalami kenaikan. Begitupun dana yang dihimpun juga meningkat. 

Hingga Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi lima pihak, dari sebelumnya hanya empat.

"Di samping itu jumlah penerbit pelaku UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding juga mengalami pertumbuhan sebesar 24 persen lebih jadi 161 penerbit," ujar Hoesen.

Dari pertumbuhan itu, dana yang berhasil dihimpun mengalami kenaikan hingga 52 persen dari sebelumnya. Yakni mencapai Rp 290 miliar sampai dengan Juni 2021.

"Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 52 persen menjadi sebesar 290 miliar lebih. Pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar lebih dari 54 persen dan dari sebelumnya berjumlah 22.000 pihak menjadi 34.500 investor,” urainya.

Sebelumnya,hingga akhir Desember jumlah penerbit pelaku UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding dari empat penyelenggara baru mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 191,2 miliar.

Hoesen menjelaskan, jika dibandingkan dengan total UMKM yang ada di Indonesia yang menurut data Kemenko UMKM 2018, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit. Sehingga OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantikannya dengan  POJK Nomor 57/POJK.04/2020.