Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran. Ini artinya, pemerintah membebaskan PPN untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal.
Sehubungan dengan itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai insentif ini bermanfaat utamanya bagi penyewa toko, tetapi tidak bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga
"Pusat Perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, Service Charge dan penggantian biaya listrik yang sampai dengan saat ini masih belum direspons oleh pemerintah,” kata Alphonzus kepada Liputan6.com, Selasa (3/8/2021).
Advertisement
Alphonzus menambahkan, pengelola pusat perbelanjaan berharap penghapusan PPh Final dapat diberikan paling tidak selama setahun.
Hal itu lantaran pusat perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan selama pandemi berlangsung, kurang lebih selama 18 bulan. Ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Berdasar Level sampai dengan saat ini.
Bahkan, dampak PPKM Darurat dan PPKM berdasar level masih akan terus dirasakan meski pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level sudah berakhir.
“Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan hanya sebesar 10 persen sampai 20 persen akan memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso menuturkan hal serupa, yakni untuk pembebasan PPh final. Sebab, diakui Tulus biaya operasional selama ini lebih banyak ditanggung oleh pengelola mal. Namun, di sisi lain, Tulus menyambut baik insentif pemerintah itu.
"Bagus sebagai stimulus. Tapi sebaiknya PPh sewa yang harus dibawa oleh pemilik mal atau pengelola, sebaiknya juga dapat dibebaskan. Kareena komponen terbesar biaya operasional dan maintenance justru ditanggung oleh pemilik atau pengelola mal,” kata Tulus.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Insentif Pemerintah
Pemerintah menggulirkan insentif ini untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Adapun insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Advertisement