Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan pertumbuhan investor ritel di tanah air, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan ada konsekuensi tersendiri yang menyertai.
Konsekuensi tersebut beragam, mulai dari penipuan hingga keteledoran diri sendiri dalam memutuskan investasi. Sehingga OJK merasa perlu untuk melakukan edukasi secara terus menerus.
Baca Juga
"Marak influencer, pompom saham, dan investasi bodong yang ngaku berizin dari OJK yang mengajak dan bujuk investor untuk investasi di produk tertentu. Ini perlu dikenali,” kata Hoesen dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT#2) - Yuk Berinvestasi di Pasar Modal, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Untuk itu, OJK berpesan agar investor mempelajari dan memahami seluk beluk dan cara kerja pasar modal sebelum memutuskan berinvestasi pada instrumen di dalamnya.
Perlu juga diingat, Hoesen mengatakan prinsip yang berlaku dalam investasi yakni, semakin tinggi imbal hasil, maka semakin tinggi risiko. Sehingga jika ada penawaran menggiurkan terkait imbal hasil yang tinggi, namun dengan iming-iming risiko rendah, perlu diwaspadai.
"Kita harus waspada terhadap investasi bodong atau ilegal dan jangan mudah terbujuk rayuan untuk dapatkan imbal hasil yang tidak masuk akal karena dalam investasi berlaku hukum high risk high return,” kata dia.
Selain itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan. “Dan jangan gunakan pinjaman apalagi pinjol ilegal untuk transaksi di pasar modal,” Hoesen menekankan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mitigasi Risiko
Untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul dalam praktik investasi di pasar modal, serta sebagai upaya perlindungan investor, OJK telah ambil serangkaian kegiatan.
Baik melalui penerbitan regulasi maupun peningkatan kegiatan pengawasan. Di antaranya, OJK telah menerbitkan keputusan nomor KEp-69/D.04/2020 terkait dana perlindungan pemodal (DPP).
Kemudian juga ada POJK 65/2020 & SEOJK 17/2021 mengenai pengembalian keuntungan tidak dah (PKTS) & dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal (DKKI).
Tak hanya itu, OJK bersama BEI juga mengembangkan notasi khusus. Tujuannya, agar investor memahami kondisi perusahaan sebelum melakukan transaksi atas saham perusahaan tersebut.
Di samping itu, hingga saat ini OJK sudah banyak melakukan kegiatan supervisory action.
"Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut kami harpa investor pasar modal akan semakin terlindungi dan merasa aman serta nyaman berinvestasi di pasar modal,” pungkas Hoesen.
Advertisement