Sukses

Garuda Indonesia Gelar RUPST, Peter Gontha Bakal Diganti?

PT Garuda Indonesia Tbk akan menggelar RUPST pada 13 Agustus 2021. Ada tujuh agenda yang dibahas salah satunya perubahan pengurus.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat, 13 Agustus 2021. Ada 7 agenda mata acara dalam RUPST tersebut, salah satunya perubahan pengurus perseroan.

Demikian mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (7/8/2021). Dalam agenda perubahan pengurus perseroan disebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 10 dan pasal 14 ayat (12) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas pasal 94 dan pasal 111 mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPST.

Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk, Peter Gontha pun menyampaikan mengenai salah satu agenda RUPST tersebut di akun Instagram. Ia menulis 14 Agustus 2021, jadwal agenda RUPST Garuda Indonesia yang disampaikan ke BEI pada 13 Agustus 2021.

Ia mengunggah foto bersama dengan jajaran Komisaris Garuda Indonesia lainnya di akun instagramnya @petergontha pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Jajaran komisaris Garuda Indonesia antara lain ada Komisaris Utama Triawan Munaf, Wakil Komisaris Utama Chairal Tanjung dan Komisaris Elisa Lumbantoruan, Zannuba Arifah Ch.R dan Peter F.Gontha.

"Foto ini saya terima dari Pak Triawan Munaf. 5 (lima) anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia. Yang pasti yang Tengah tanggal 14 Agustus akan berhenti/diganti/diberhentikan. Terima kasih atas kepercayaannya selama ini,” tulis Peter yang dikutip, Sabtu pekan ini.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Peter mengatakan, dirinya kemungkinan diberhentikan. Ia menilai, itu hal biasa karena ada yang diganti, diangkat dan datang. “Sepertinya diberhentikan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mengumumkan kinerja sepanjang kuartal I 2021. PT Garuda Indonesia Tbk masih hadapi tekanan seiring pandemi COVID-19. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Kinerja Keuangan

PT Garuda Indonesia Tbk mencatat pendapatan USD 353,07 juta pada kuartal I 2021. Realisasi pendapatan ini turun 54,03 persen dari periode sama tahun sebelumnya USD 768,12 juta.

Rincian pendapatan itu antara lain penerbangan berjadwal susut 57,49 persen dari USD 654,52 juta pada kuartal I 2020 menjadi USD 278,22 juta pada kuartal I 2021. Di sisi lain penerbangan tidak berjadwal perseroan naik 328,4 persen menjadi USD 22,78 juta dari periode kuartal I 2020 sebesar USD 5,31 juta. Lainnya susut menjadi USD 52,06 juta pada kuartal I 2021 dari periode sama tahun sebelumnya USD 108,27 juta.

Beban usaha perseroan turun 34,68 persen dari USD 945,70 juta pada kuartal I 2020 menjadi USD 702,17 juta pada kuartal I 2021. Perseroan alami rugi usaha menjadi USD 287,09 juta pada kuartal I 2021 dari sebelumnya untung USD 616.040.

Rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 219 persen menjadi USD 384,34 juta pada kuartal I 2021 dari periode sama tahun sebelumnya USD 120,16 juta. Total liabilitas naik menjadi USD 12,90 miliar pada kuartal I 2021 dari periode Desember 2020 sebesar USD 12,73 miliar.

Total aset turun menjadi USD 10,57 miliar pada kuartal I 2021 dari periode Desember 2020 sebesar USD 10,78 miliar. Perseroan kantongi kas dan setara kas USD 166,13 juta pada 30 Juni 2021.

 

3 dari 3 halaman

Agenda RUPST

Agenda RUPST Garuda Indonesia lainnya pada Agustus 2021 yaitu Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Selain itu, penyajian kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Kemudian, Penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2020 dan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2021.

4. Persetujuan Perpanjangan Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.

5. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia:

a. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.

 - Dasar pengukuhan peraturan tersebut dalam RUPS adalah sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri dimaksud, yang mensyaratkan bahwa selain diberlakukan dengan adopsi secara langsung, Perseroan Terbuka juga perlu mengukuhkan dalam RUPS untuk pemberlakuannya.

b. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.

 - Dasar pengukuhan peraturan tersebut dalam RUPS adalah sesuai Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri dimaksud, yang mensyaratkan bahwa selain diberlakukan dengan adopsi secara langsung, Perseroan Terbuka juga perlu mengukuhkan dalam RUPS untuk pemberlakuannya.

6. Persetujuan pemberian jaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan.

7. Perubahan Pengurus Perseroan.

- Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) dan Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 94 dan Pasal 111 mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPS.