Sukses

OJK Periksa 110 Kasus hingga Awal Agustus 2021, Dominan Soal Transaksi dan Lembaga Efek

OJK telah menetapkan setidaknya 386 sanksi terkait pelanggaran di pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa atas 110 kasus hingga 9 Agustus 2021. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, dari 100 kasus tersebut, paling banyak terkait transaksi dan lembaga efek.

"Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, pada tahun ini sampai dengan 9 Agustus 2021, OJK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 110 kasus,” kata Hoesen pada Konferensi Pers dalam rangka 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Selasa (10/8/2021).

Rinciannya, 43 kasus terkait transaksi dan Lembaga Efek, 39 kasus terkait emiten dan perusahaan publik, 15 kasus terkait pengelolaan investasi dan 13 kasus terkait Profesi Penunjang Pasar Modal.

"Selain itu, terdapat 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal yang diteruskan kepada Satuan Kerja Penyidikan dengan dugaan pelanggaran ketentuan terkait manipulasi pasar atas transaksi perdagangan saham," ia menambahkan.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah menetapkan setidaknya 386 sanksi. Terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 26 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 340 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 57,7 miliar. "Selain itu, OJK juga menerbitkan 49 perintah tertulis,” kata Hoesen.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Investor Meningkat

Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menegaskan bila jumlah investor meningkat signifikan hingga Agustus 2021.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, total jumlah investor di pasar modal Indonesia sudah mencapai 5,89 juta investor hingga 6 agustus 2021. Uriep menuturkan, pertumbuhan investor naik lebih dari empat kali lipat dari 2017.

“Jumlah tersebut didominasi oleh investor individu lokal sebesar 99 persen," ujar dia, Selasa, 10 Agustus 2021.

Uriep menuturkan, bila saat ini, generasi milenial dan generasi Z merupakan investor yang mendominasi di pasar modal.

“Tren yang sama juga terlihat pada jumlah investor bertransaksi saham yang mengalami peningkatan hampir 200 ribu investor secara harian aktif investasi," ujarnya.

Investor ritel domestik mendominasi transaksi harian yang dilakukan di bursa saham.  Uriep menyebutkan, lebih dari 59 persen transaksi saham didominasi ritel. Hal ini terjadi berkat dukungan infrastruktur teknologi yang semakin meningkat.

“Kenaikan ini didukung infrastruktur teknologi dan simplifikasi pembukaan rekening. Ini dukung oleh data lebih dari 60 persen investor memiliki rekening di agen penjual fintech," ujar dia.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • emiten

  • kasus