Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 47 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir 31 Desember 2020 dan bayar denda Rp 50 juta.
BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 47 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir 31 Desember 2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi.
Baca Juga
Berdasarkan pemantauan bursa hingga 30 Juli 2021, 708 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda (jika ada) hingga 30 Juli 2021. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa 10 Agustus 2021.
Advertisement
Rincian 708 perusahaan tercatat itu antara lain perusahaan tercatat 658, ETF 46, serta DIRE dan DINFRA sebanyak empat. Jumlah tersebut dari total 790 perusahaan tercatat. Rinciannya 755 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2020, tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda.
Selain itu, 28 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari satu reksa dana KIK (ETF), dan 27 perusahaan tercatat yang tercatat setelah 31 Desember 2020.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OJK Periksa 110 Kasus hingga 9 Agustus 2021
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 386 sanksi. Hal ini seiring hasil pemeriksaan atas 110 kasus hingga 9 Agustus 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, kasus terbanyak ditemui transaksi dan lembaga efek dari 100 kasus tersebut.
Hoesen mengatakan, rinciannya yaitu 43 kasus berkaitan transaksi dan lembaga efek, 39 kasus berkaitan emiten dan perusahaan public, 15 kasus terkait pengelolaan investasi serta 13 kasus terkait profesi penunjang pasar modal.
“Terdapat dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal yang diteruskan kepada Satuan Kerja Penyidikan dengan dugaan pelanggaran ketentuan terkait manipulasi pasar atas transaksi perdagangan saham,” kata Hoesen.
OJK sudah menetapkan setidaknya 386 sanksi. Rinciannya 19 sanksi peringatan tertulis, 26 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 340 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 57,7 miliar. Hoesen mengatakan, OJK juga menerbitkan 49 perintah tertulis.
Advertisement