Sukses

Berdamai dengan Rolls Royce, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan keterbukaan informasi mengenai kesepakatan damai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyebutkan telah berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd pada 12 Agustus 2021.Hal ini setelah cabut gugatan perkara 507/2018.

Hal ini terkait dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh perseroan terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018. Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507 /Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (Perkara 507/2018).

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (17/8/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio menulis, kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi. Hal ini juga telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian pada 12 Agustus 2021.

Dengan dengan demikian, PT Garuda Indonesia Tbk telah mencabut gugatan dalam perkara 507/2018.

"Berdasarkan perjanjian perdamaian, perseroan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rollys Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd di hadapan mediator, dan mencabut gugatan dalam perkara 507/2018,” tulis Prasetio.

Saat diminta tanggapan mengenai hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, kesepakatan tersebut dapat menjadi langkah awal positif untuk upaya pemulihan kinerja.

“Kami harapkan tentunya kesepakatan tersebut bisa menjadi langkah awal yang baik bagi upaya pemulihan kinerja usaha yang terus dioptimalkan Garuda Indonesia, salah satunya melalui soliditas antar pelaku industri penerbangan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Selasa pekan ini.

Ia mengatakan, ini juga dilandasi dengan komitmen atas pemenuhan aspek compliance dan good corporate governance.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ajukan Gugatan pada 2018

Mengutip laporan keuangan Garuda Indonesia, pihaknya mengajukan gugatan pada 12 September 2018 kepada Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Limited untuk membatalkan perjanjian perawatan mesin pesawat.

Hal ini antara perseroan dan para tergugat terkait dengan Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036 yang membuktikan para tergugat melakukan perbuatan curang terkait dengan perjanjian. Kasus tersebut diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.