Liputan6.com, Jakarta - Terus mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah yang terjadi, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce).
Masalah ini berhubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh Garuda Indonesia kepada Rolls Royce pada 12 September 2018.
Baca Juga
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).
Advertisement
"Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021,” tulis Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8/2021).
Berdasarkan perjanjian perdamaian Perseroan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.
Tak hanya itu, gugatan pailit yang dilayangkan Lessor atau perusahaan jasa leasing Aercap Ireland Limited kepada perseroan di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021 juga telah dihentikan.
Aercap Ireland Limited menghentikan gugatan kepada Garuda Indonesia setelah teken kesepakatan global side letter agreement pada 28 Juli 2021.
Dalam hal ini, Garuda Indonesia menyepakati antara lain untuk menerbangkan dan merelokasi sembilan pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada lokasi yang telah disetujui.
"Perseroan turut memastikan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Aercap akan dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tulis Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Tbk, Rahmat Hanafi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejalan dengan kesepakatan itu, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. PT Garuda Indonesia Tbk berkomitmen senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat dan pengangkutan kargo bagi sektor ekonomi nasional.
Hadapi Gugatan My Indo Airlines
Meski demikian, PT Garuda Indonesia Tbk masih hadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021. Nomor perkara tersebut 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst.Adapun My Indo Airlines adalah maskapai kargo yang berpusat di Bandara Soekarno Hatta.
Terkait petitum pemohon dalam hal ini My Indo Airlines antara lain memohon kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan antara lain dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id:
1.Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Kebon Sirih Nomor 46A, Jakarta Pusat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
3.Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.Menunjuk dan Mengangkat:
Mulyadi, S.H. LL.M., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
William Eduard Daniel, SE., SH., LL.M., MBL., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Asri, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Imran Nating, S.H., M.H., berkantor di Imran Nating & Partners, Multika Building Suite 415, Jl. Mampang Raya No.39, Jakarta Selatan, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-260 AH.04.03-2019 tertanggal 3 Oktober 2019.
selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan Pailit;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU
Advertisement