Liputan6.com, Jakarta - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) merombak susunan komisaris dan direksi pada Rabu (18/8/2021) yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan.
RUPSLB PT Kimia Farma Tbk menyetujui dan mengangkat mantan komisaris KAI dan Ketua GP Ansor Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen yang baru dalam RUPSLB. Ia akan menjabat hingga RUPS tahun buku 2025.
Baca Juga
Selain itu, RUPSLB PT Kimia Farma Tbk mengangkat Jasmine Karniasti Karsono sebagai Direktur Portofolio dan Pengembangan Bisnis. Perseroan juga mengubah nomenklatur pengurus perseroan yaitu Imam Fathorrahman sebagai Direktur Pemasaran dan Komersial yang sebelumnya menbahat sebagai direktur pengembangan bisnis.
Advertisement
Susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan antara lain:
Dewan Komisaris:
 Komisaris Utama : Abdul Kadir
Komisaris : Subandi Sardjoko
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan
 Komisaris Independen : Kamelia Faisal
 Komisaris Independen : Musthofa Fauzi
Direksi:
Direktur Utama : Verdi Budidarmo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Portofolio dan Pengembangan Bisnis: Jasmine Kamiasti Karsono
 Direktur Pemasaran dan Komersial : Imam Fathorrahman
Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos Direktur Umum dan Human Capital : Dharma Syahputra
Adapun RUPSLB PT Kimia Farma Tbk dihadiri oleh 90,28 persen dari keseluruhan pemegang saham KAEF. RUPSLB perseroan diselenggarakan secara elektronik dengan sistem e-proxy yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sehingga pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya melalui sistem tersebut.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kimia Farma Bakal Gelar Rights Issue
Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk  (KAEF) akan  menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham melalui mekanisme penawaran umum terbatas (PUT) I. Aksi korporasi tersebut sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.
Hal itu setelah perseroan mendapatkan restu pemegang saham untuk menerbitkan saham baru dalam rangka peningkatan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Dana yang diperoleh dari rights issue akan dipakai untuk memenuhi pembayaran pinjaman perseroan yang jatuh tempo, modal kerja perseroan serta pengembangan usaha. Hal tersebut termasuk transformasi digital dan sistem teknologi informasi.
RUPSLB juga menyetujui dan mengesahkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Advertisement