Sukses

Ancol Mulai Dibuka Bertahap untuk Kegiatan Olahraga

Unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yaitu Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Atlantis Water Adventure belum dibuka untuk umum

Liputan6.com, Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, telah kembali dibuka untuk masyarakat umum mulai 18 Agustus 2021. Namun begitu, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), Agung Praptono mengatakan pembukaan kawasan Ancol dibuka khusus untuk melayani pengunjung yang ingin berolahraga.

Seperti jogging, berjalan kaki, atau bersepeda di Kawasan Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni dengan jam operasional buka dibagi menjadi dua. Yaitu sesi pertama pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan sesi kedua pukul 14.00 – 18.00 WIB.

Dalam proses operasionalnya akan diterapkan sejumlah prosedur dan protokol kesehatan yang ketat. “Untuk sementara seluruh unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Atlantis Water Adventure belum dibuka untuk umum sampai informasi lebih lanjut," ujar Agung seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (19/8/2021).

Agung menambahkan, penginapan Putri Duyung Ancol dan pelayanan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina tetap beroperasi.

Selain itu, sejumlah restoran yang ada di dalam kawasan Ancol juga akan dibuka sesuai dengan jadwal operasional per-sesi dengan sistem take away atau makan ditempat area terbuka sesuai dengan ketentuan yaitu dengan kapasitas maksimal 25 persen dan batasan waktu 20 menit.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tutup Sejak 24 Juni 2021

Sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) melakukan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol sejak 24 Juni 2021 lalu.

Penutupan tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM pada Sektor Usaha Pariwisata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.