Liputan6.com, Jakarta - Saham bank yang masuk BUKU II atau kini disebut Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti/KBMI I) menguat pada awal pekan ini, Senin (23/8/2021). Saham bank mini tersebut menguat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi mengenai perbankan termasuk bank digital.
OJK mengeluarkan tiga regulasi itu antara lain POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang bank umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK Nomor 34/POJK Nomor 34/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga
Mengutip data RTI, saham-saham bank mini kembali menguat pada awal pekan ini. Saham PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) naik 16,73 persen ke posisi Rp 1.465 per saham. Diikuti saham PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) menanjak 15,61 persen ke posisi Rp 1.550 per saham, saham PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) mendaki 8,59 persen ke posisi Rp 278 per saham.
Advertisement
Selain itu, saham PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) naik 8,22 persen ke posisi Rp 1.185 per saham, saham PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) menanjak 5,68 persen ke posisi Rp 3.910 per saham, saham PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) menguat 4,77 persen ke posisi Rp 505 per saham.
Lalu saham PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) mendaki 1,76 persen ke posisi Rp 2.310 per saham. Saham PT Bank Jago Tbk (ARTO) melompat 3,12 persen ke posisi Rp 16.500 per saham. Selain saham bank mini, ada juga saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang menguat 2,48 persen ke posisi Rp 412 per saham.
Sementara itu, pada pukul 11.28 WIB, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus menguat. IHSG naik 0,92 ke posisi 6.086 pada sesi pertama. Indeks saham LQ45 menanjak 0,66 persen ke posisi 860,54. Sebanyak 363 saham menguat sehingga mengangkat IHSG. 149 saham melemah dan 127 saham diam di tempat.
Update:
Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana menuturkan, saham emiten dari bank mini menguat seiring ada dukungan dari sisi teknikal.
Sedangkan dampak dari aturan bank digital, ia menilai, hal tersebut memberikan landasan yang jelas dan pasti bagi perbankan pada umumnya. “Sehingga diperkirakan dampaknya akan baik bagi perbankan terutama poin modal minimum dan klasifikasi berbasis modal,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Bank Digital
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menuturkan, substansi pengaturan dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 mengenai bank umum ditekankan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional.
Hal itu mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital dan pendirian bank digital hingga pengakhiran usaha.
Adapun POJK tentang bank umum ini juga mempertegas pengertian bank digital. Bank digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent) atau pun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
Heru menuturkan, OJK memperjelas definisi bank digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomoikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dan bank incumbent, dan bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru atau full digital bank. “Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” kata Heru.
Heru juga mengatakan, ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank. Namun, justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank, berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.
Selain itu, POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menekankan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).
Aturan ini juga membidik aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.
Kebijakan ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).
Advertisement