Sukses

PPKM Diperpanjang Bakal Picu IHSG Melambung pada 24 Agustus 2021, Ini Alasannya

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM tetapi ada level diturunkan di sejumlah wilayah. Ini dampaknya ke IHSG

Liputan6.com, Jakarta - Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpeluang menguat pada perdagangan Selasa (23/8/2021).Hal ini menyusul sentimen positif dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 hingga 30 Agustus 2021.

Akan tetapi, ada sejumlah wilayah yang level PPKM turun ke level 3 seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Head of Investment Research PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayata menuturkan, IHSG bakal menguat karena data kesehatan dalam hal ini kasus COVID-19 sudah lebih baik. Dengan demikian level PPKM diturunkan.

"Positif, aktivitas masyarakat dapat dimulai baik untuk pertumbuhan ekonomi,” ujar Wawan saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menuturkan, IHSG akan bergerak di kisaran 6.100-6.200 pada Selasa pekan ini. Hal senada dikatakan Analis PT Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas. Perpanjangan PPKM dengan sejumlah wilayah ada yang diturunkan levelnya, menurut Sukarno berdampak positif untuk IHSG. Hal ini menurut dia, seiring kasus harian COVID-19 yang dapat dikontrol dan ditekan.

Pada Senin, 23 Agustus 2021, tim satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan 9.604 orang dinyatakan positif COVID-19. Sementara itu, tambahan kasus sembuh sebanyak 24.758 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia karena COVID-19 sebanyak 842 orang.

"Untuk seberapa kuat dampaknya kita tunggu besok lagi. Bisa jadi hanya direspons hari ini untuk nextnya masih banyak faktor yang tetap membuat indeks tertekan,” kata Sukarno.

Untuk sektor saham yang akan berdampak seiring PPKM level diturunkan di sejumlah wilayah meski diperpanjang, menurut Sukarno antara lain sektor ritel dan mal.

Sedangkan Wawan menilai, sektor keuangam, consumer goods dan ritel akan terdampak dari perpanjangan PPKM meski level diturunkan di sejumlah wilayah.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang kebijakan PPKM level 2-4 hingga 30 Agustus 2021. Jokowi menuturkan, ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih memberlakukan PPKM level 4 hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan, Pulau Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik. Ini ditunjukkan dari level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Di daerah Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Salah satu daerah yang turun ke PPKM level 3 antara lain, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Jokowi mengatakan, di Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Pemerintah pun menyesuaikan tempat kegiatan masyarakat karena situasi Covid-19 yang mulai membaik. Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 20.00. Restoran diizinkan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," jelas Jokowi.

Menurut dia, pelonggaran aktivitas masyarakat ini didasarkan pada kasus positif Covid-19 yang terus menurun hingga di angka 78 persen. Kemudian, angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.

"Hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," tutur Jokowi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.