Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam investasi. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjebak dalam investasi bodong atau ilegal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menuturkan, perkembangan jumlah investor ritel yang signifikan membawa tren sendiri di pasar modal. Salah satunya influencer pasar saham yang tak jarang malah menjerumuskan pada investasi bodong.
Baca Juga
Per 6 Agustus, OJK mencatat jumlah investor mencapai 5,88 juta Single Investor Identification (SID), atau tumbuh 51,68 persen yoy. Angka ini didominasi oleh investor dengan rentang usia 30 tahun ke bawah sebesar 58,45 persen. Kemudian usia 31-40 tahun 21,73 persen, usia 41-50 tahun 10,89 persen. Sisanya merupakan investor usia 51 sampai dengan 60 tahun.
Advertisement
"Perkembangan ritel cukup pesat, tapi juga ada risikonya. Akhir-akhir ini influencer pompom saham, investasi bodong yang mengaku-ngaku telah berizin dari OJK dan mengajak investor berinvestasi di produk tertentu," kata Djustini dalam Literasi Investasi OJK - Cerdas Investasi di Pasar Modal, Selasa (24/8/2021).
Untuk itu, OJK mengingatkan bagi calon investor agar mempelajari instrumen investasi yang akan dipilih. Lantaran, meski OJK telah menerbitkan berbagai instrumen untuk meminimalisir investasi bodong ini, kunci utamanya berada pada keputusan investor.
"Kami berpesan kepada lapisan masyarakat, sebelum berinvestasi pelajari dulu dan pahami, kita harus waspada investasi bodong dan ilegal. Selain itu, OJK mengimbau masyarakat apabila mengetahui bentuk pelanggaran di pasar modal silahkan melapor ke OJK," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OJK Ungkap Modus Pelaku Investasi Bodong
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membeberkan modus yang kerap dipakai pelaku investasi bodong. Salah satunya, pihak-pihak tersebut bahkan tak segan mencantumkan logo OJK dalam promosinya, meski tidak memiliki izin.
"Selalu waspada dan jangan percaya tawaran investasi dari chat dan media sosial. Kadang mereka menyerupai nama legal dan menyematkan logo OJK, padahal mereka tidak berizin. Maka bisa dipastikan ke OJK,” kata Sekar.
Selain itu, Sekar mengatakan moduss lainnya yakni pelaku memalsukan nama entitas resmi dan menjadi bentuk phishing. Sekar mengingatkan agar investor jangan pernah menyetorkan uang ke rekening pribadi meski mengaku dari institusi resmi.
Kendati OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI), Sekar menekankan proteksi utama berada pada pengetahuan dan kesadaran investor dalam mengambil keputusan investasinya.
"Proteksi utama adalah pengetahuan investor untuk mengidentifikasi investasi bodong," pungkasnya.
Advertisement