Liputan6.com, Jakarta - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi korporasi ini merupakan penawaran umum terbatas (PUT) HMETD ke VI yang diselenggarakan perusahaan.
Rencana tersebut telah disetujui pemegang saham dalam RUPST tertanggal 17 Juni 2021. Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa, Perseroan akan melepas sebanyak banyaknya sebesar 35.156.418.285 saham kelas B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Berikut sejumlah hal terkait rencana rights issue Bank KB Bukopin yang dirangkum, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga
Pihak yang Diperbolehkan Mengeksekusi Haknya
Advertisement
Perseroan akan melakukan penawaran kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat pada 27 September 2021. Di mana setiap pemilik 500 saham lama Perseroan akan memperoleh 538 HMETD.
Namun, bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD.
Dalam prospektusnya, Perseroan menjelaskan pihak dimaksud yakni PT Bosowa Corporindo. Berdasarkan Salinan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 56/KDK.03/2021 tentang Perubahan Keputusan Dewan Komisioner No. 64/KDK.03/2020, PT Bosowa Corporindo dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dilusi bagi Pemegang Saham yang tak Laksanakan HMETD
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa saham baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan.
Para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 51,8 persen setelah periode pelaksanaan HMETD.
Advertisement
Penggunaan Dana
Adapun proporsi penggunaan dana hasil PUT VI setelah dikurangi dengan biaya emisi, sebanyak 40 persen akan dialokasikan untuk pengembangan bisnis segmen Konsumer. Sisanya sebesar 60 persen akan dialokasikan untuk pengembangan bisnis segmen UMKM.