Sukses

Tips Aman Investasi Ala OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, banyak orang yang membicarakan perihal investasi. Hal itu ditambah peran media sosial yang memberikan banyak informasi mengenai kegiatan tersebut. Saking banyaknya, tak jarang yang justru mengalami kebingungan akibat banjir informasi mengenai investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat investasi. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjebak dalam investasi ilegal atau bodong. Melansir laman OJK, Minggu (5/9/2021), hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk investasi aman yakni mengenali profil investasi diri.

Setiap orang memiliki profil investasi yang unik. Hal ini karena setiap orang punya tujuan investasi yang berbeda-beda, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta mengharapkan tingkat return yang berbeda juga.

Kedua, pilih jenis dan produk sesuai kebutuhan. Berdasarkan pada pengenalan pada profil investasi, maka seseorang dapat memilih jenis dan produk investasi yang cocok dengan dirinya. Selanjutnya, perhatikan aspek legalitasnya, pastikan sesuai dengan bidang usahanya.

Setelah paham akan jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, maka pada waktu akan membeli produk investasi harus dipastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.

Tak kalah penting, pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika sesuatu terjadi pada masa mendatang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Baca Seksama Ketentuan

Serta jangan lupa baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk. Hal ini diperlukan untuk memastikan konsumen memahami secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk. Jika masih ragu atau bingung tentang suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menanyakannya ke masing-masing kontak regulator terkait, berikut ini:

Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655)

Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008)

Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672)

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841)

Â