Liputan6.com, Jakarta - Ukraina akan menjadi negara kelima yang menetapkan beberapa aturan dasar terkait transaksi cryptocurrency atau uang kripto. Parlemen Ukraina mengadopsi undang-undang yang melegalkan dan mengatur cryptocurrency.
Undang-undang tersebut sebenarnya telah dirancang sejak 2020 dan sedang dalam proses menuju meja Presiden Volodymyr Zelensky. Dilansir dari CNBC, (9/9/2021), mata uang kripto di Ukraina saat ini berada pada posisi abu-abu.
Baca Juga
Penduduk setempat diizinkan untuk membeli dan menukar mata uang virtual. Namun, perusahaan dan bursa yang berurusan dengan kripto sering kali diawasi ketat oleh penegak hukum.
Advertisement
Menurut Kyiv Post, pihak berwenang setempat cenderung mengambil sikap agresif dalam menyikapi uang virtual dan menganggapnya sebagai penipuan.
Pada Agustus 2021, misalnya, Layanan Keamanan Ukraina ( Security Service of Ukraine/SBU) memblokir jaringan yang disebutnya sebagai pertukaran mata uang kripto rahasia yang beroperasi di ibu kota Kyiv. SBU mengklaim pertukaran ini memfasilitasi pencucian uang dan memberikan anonimitas transaksi.
Rancangan undang-undang baru soal cryptocurrency yang disodorkan itu juga memuat perlindungan tertentu bagi pemilik aset atas potensi penipuan atau kejahatan lainnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berbeda dengan Salvador
Meski begitu, pelegalan mata uang kripto di Ukraina ini berbeda dengan apa yang terjadi di El Salvador yang menjadikan bitcoin sebagai mata uang yang sah.
Undang-Undang kripto Ukraina tidak memfasilitasi peluncuran bitcoin sebagai bentuk pembayaran, juga tidak menempatkannya pada pijakan yang sama dengan hryvnia, mata uang nasional negara itu.
Selain El Salvador, dua minggu lalu, Kuba mengesahkan undang-undang untuk mengakui dan mengatur uang kripto, dengan alasan kepentingan sosial ekonomi.
Bulan lalu, AS mengusulkan aturan seputar broker kripto dalam tagihan infrastrukturnya senilai USD 1 triliun, dan undang-undang baru Jerman sekarang memungkinkan dana yang sebelumnya dilarang berinvestasi di crypto untuk mengalokasikan hingga 20 persen ke mata uang virtual seperti bitcoin. Selanjutnya ada, Panama yang juga sedang mematangkan rancangan undang-undang cryptocurrency.
Advertisement