Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021. Beleid tersebut dimaksudkan untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.
Penurunan pajak ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Untuk warga negara asing sudah berlaku 10 persen. Sementara untuk dalam negeri ada yang masih 15 persen.
Baca Juga
"Jadi dengan ini playing field menjadi sama, yaitu 10 persen. Kecuali untuk bank dan dana pensiun,” ujar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto kepada Liputan6.com, Senin (13/9/2021).
Advertisement
Rudiyanto menambahkan, untuk pajak reksa dana telah lebih dulu ditetapkan 10 persen pada akhir tahun lalu. Sehingga secara kinerja tidak berdampak.
Namun, dari pemasaran, Rudiyanto mengatakan akan menyebabkan ketertarikan nasabah institusi untuk masuk ke jenis reksa dana pendapatan tetap dan proteksi menjadi berkurang karena manfaat pajaknya sudah sama.
"Diperkirakan pertumbuhan untuk reksa dana terproteksi dan pendapatan tetap akan terbatas atau cenderung turun untuk jangka waktu menengah sehubungan dengan ini,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarif PPh Bunga Obligasi Turun
Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.
Sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021. Selanjutnya, melalui PP terbaru, Pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi WPDN juga.
Advertisement